Senin, 08 Jun 2026 13:34 WIB

Produsen Mercon di Jember Diciduk Polisi

  • Penulis : Sugianto
  • | Rabu, 19 Mar 2025 17:13 WIB
Barang bukti produksi mercon. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Barang bukti produksi mercon. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pria berinisial HSN memproduksi serta menjual mercon di bulan Ramadan diciduk anggota Polsek Sukowono, Jember.

Bisnis produksi dan jual beli mercon pria asal Dusun Kojuk Desa Sumber Wringin Kecamatan Sukowono Jember ini berakhir lantaran terendus jajaran kepolisian.

Baca Juga: Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Kapolsek Sukowono AKP Solikhan Arief menjelaskan, awalnya mendapat laporan adanya jual beli mercon dan obat mercon.b

Setelah dilakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku yaitu HSN, ternyata laporan tersebut benar. HSN memperjualbelikan bahan peledak berupa obat mercon serbuk warna silver.

"Kami temukan barang bukti berupa obat mercon atau serbuk warna silver seberat 22 kilogram, atau dikantongi masing-masing 4 kantong, serta beberapa mercon siap jual, serta beberapa sumbu mercon," sebut Kapolsek, Rabu (19/3/2025).

Arief menyampaikan, memang beberapa hari sebelumnya sudah ada yang pesanan mercon. Namun sebelum mercon habis terjual, HSN keburu diciduk polisi.

Baca Juga: Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

"Yang bersangkutan (HSN) di momen bulan Ramadan. Memang dia sering memesan obat mercon dari luar Jember," ujarnya.

Usai mendapat bahan-bahan itu, lalu HSN memasarkan berupa mercon sudah jadi atau serbuk mercon.

"Harga tergantung permintaan pemesan, tergantung berapa banyak belinya. Beli Rp50 ribu dilayani. Intinya melayani pembelian jumlah berapapun," terang Arief.

Baca Juga: Kerja Sama Sister City Jember-Jinhua Tuai Pujian Akademisi UB

Saat ini polisi mengamankan HSN dan barang bukti, serta menindaklanjuti tentang kasus tersebut.

Atas tindakan itu, terduga pelaku akan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata api, senjata tajam, bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Ritual tersebut merupakan perayaan penting dalam agama Buddha yang menghormati kelahiran, pencerahan, dan parinirvana Sang Buddha Gautama.