Rabu, 22 Jul 2026 17:49 WIB

Bea Cukai Sidoarjo Bakar 19 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode September hingga Desember 2024. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Pemusnahan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode September hingga Desember 2024. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode September hingga Desember 2024 pada Rabu (12/2/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menyampaikan, barang ilegal yang dimusnahkan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Nilainya mencapai Rp26,3 miliar.

Baca Juga: Operasi BKC Ilegal di Kediri, Petugas Temukan Ribuan Batang Rokok Polos

“Ada sebanyak 19.026.275 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo dengan total nilai barang mencapai Rp26,3 miliar. Berdasarkan estimasi, kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai sekitar Rp13,5 miliar," ucapnya.

Ia melanjutkan, pemusnahan sepenuhnya dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakar Dowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, dengan metode pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut rusak, tidak memiliki nilai ekonomis serta tidak kembali beredar di masyarakat.

"Pemusnahan Barang Milik Negara ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, melindungi industri yang taat aturan, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar tetap optimal," jelas Hery.

Baca Juga: Ansor Jatim Apresiasi Bea Cukai dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja

Ia mengatakan pemusnahan ini juga sebagai bentuk dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pada kesehatan. 

“Pasalnya, rokok ilegal ini merugikan negara dan masyarakat, sehingga kami berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas," ujarnya.

Lebih lanjut Hery mengatakan, pemusnahan rokok ilegal ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penindakan Bea Cukai Sidoarjo di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo, termasuk Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.

Baca Juga: Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

"Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya, pita cukai salah personalisasi, hingga rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali," ungkapnya.

Ia menegaskan Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan sanksi administrasi berupa denda dan tindakan hukum.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.