Sabtu, 06 Jun 2026 20:14 WIB

Bea Cukai Sidoarjo Bakar 19 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode September hingga Desember 2024. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Pemusnahan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode September hingga Desember 2024. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode September hingga Desember 2024 pada Rabu (12/2/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menyampaikan, barang ilegal yang dimusnahkan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Nilainya mencapai Rp26,3 miliar.

Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung

“Ada sebanyak 19.026.275 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo dengan total nilai barang mencapai Rp26,3 miliar. Berdasarkan estimasi, kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai sekitar Rp13,5 miliar," ucapnya.

Ia melanjutkan, pemusnahan sepenuhnya dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakar Dowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, dengan metode pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut rusak, tidak memiliki nilai ekonomis serta tidak kembali beredar di masyarakat.

"Pemusnahan Barang Milik Negara ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, melindungi industri yang taat aturan, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar tetap optimal," jelas Hery.

Baca Juga: Gus Lilur Tagih Janji KEK Tembakau Madura demi Berantas Rokok Ilegal

Ia mengatakan pemusnahan ini juga sebagai bentuk dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pada kesehatan. 

“Pasalnya, rokok ilegal ini merugikan negara dan masyarakat, sehingga kami berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas," ujarnya.

Lebih lanjut Hery mengatakan, pemusnahan rokok ilegal ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penindakan Bea Cukai Sidoarjo di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo, termasuk Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.

Baca Juga: Solusi Konkret Atasi Rokok Ilegal, Gus Lilur Suarakan Tritura Petani Madura

"Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya, pita cukai salah personalisasi, hingga rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali," ungkapnya.

Ia menegaskan Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan sanksi administrasi berupa denda dan tindakan hukum.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.