Minggu, 14 Jun 2026 07:51 WIB

Kejari Trenggalek Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Mikro Porang Rp1,6 Miliar

Tersangka dugaan korupsi penyaluran KUR usaha porang di Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka dugaan korupsi penyaluran KUR usaha porang di Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - 3 Orang ditetapkan tersangka oleh Kejari Trenggalek, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kredit usaha rakyat (KUR) Mikro pengembangan usaha porang. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,6 miliar.

Ketiga tersangka diketahui berinisal SM selaku ketua kelompok, AD dan HP selaku pegawai salah satu bank pemerintah. Mereka kini ditahan di Rutan Trenggalek selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya mengatakan, kasus ini berawal dari program penyaluran KUR Mikro Usaha Porang milik sebuah bank pemerintah pada tahun 2020-2021.

Dalam program tersebut, kelompok usaha porang di Kecamatan Pule yang diketuai tersangka SM mendapat bantuan kredit tersebut.

Total jumlah anggota kelompok sebanyak 104 orang. Setiap anggota kelompok mendapat kredit Rp25 juta.

"Total nilai dana KUR yang diberikan mencapai Rp2,6 miliar," ujarnya, Rabu (12/02/2024).

Penyelidikan kasus ini bermula saat terjadi kredit macet dalam program tersebut. Pihak Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan sejak tahun 2023. Hasilnya, ternyata 104 penerima KUR bukan berasal dari kelompok usaha porang.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Uang KUR yang diterima juga tidak digunakan untuk pengembangan budidaya porang dan justru untuk keperluan lain seperti pembayaran sekolah, pembelian kambing dan pembayaran listrik.

"Jadi 104 penerima itu tidak memenuhi syarat dan tidak layak. Sehingga tujuan penerimaan KUR tidak tercapai dan pengembalian uang ternyata tidak dikembalikan," paparnya.

Selain itu, mayoritas penerima KUR tidak mampu mengembalikan kredit tersebut kepada bank. Total dana KUR yang telah dikembalikan kepada bank hanya sekitar Rp1 miliar. Sedangkan dana KUR Rp 1,6 miliar belum dikembalikan.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Mereka lalu menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini 3 tersangka telah ditahan di Rutan Trenggalek selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.