Sabtu, 06 Jun 2026 12:15 WIB

Bandar Sabu di Jember Nangis saat Hendak Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1 Ons

  • Penulis : Sugianto
  • | Kamis, 16 Jan 2025 15:08 WIB
Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

 

jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba Jember berhasil menyita seberat 1 ons sabu dari tersangka berinisial LW (24). Tersangka bandar sabu ini menangis saat digerebek.

Baca Juga: Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Terungkapnya kasus narkoba jenis sabu dari tangan LW, warga Dusun Rowo, Desa/Kecamatan Pakusari Jember, setelah polisi mengamankan pengedar inisial AM asal Desa Glagahwero, Kalisat, 5 Januari lalu.

"Tersangka AM kita interogasi dan dilakukan penyelidikan, lalu ia mengaku mendapatkan barang dari LW," kata Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, Kamis (16/1/2015).

Tersangka LW tidak berkutik saat digerebek di rumahnya, dengan barang bukti hampir 1 ons atau tepatnya 98,43 gram narkoba jenis sabu.

"Kita juga amankan 2 butir pil ekstasi, 2 timbangan digital, 2 plastik klip, sebuah sendok plastik, ATM dan buku tabungan," sebutnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Menurut Naufal, saat tersangka LW ditangkap, dia langsung menangis dan mengakui semua perbuatannya.

"Jadi tersangka LW ini nangis saat kita tangkap. Dia juga tidak berbelit-belit mengungkapkan perbuatannya," kata Naufal.

LW mengaku sudah cukup lama menjalankan bisnis terlarang tersebut. Sabu itu dijual dan diedarkan di wilayah Jember dan luar Jember.

Baca Juga: Legislator PKB Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Jember dan Lumajang

Naufal menyebut, tersangka juga menyampaikan asal barang haram tersebut. Pihak kepolisian terus mendalami hal ini.

"Kita masih dalami terus, apalagi syang kita amankan cukup besar. Kita melakukan pengejaran juga terhadap tersangka lain," tegas Naufal.

Tersangka LW dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

BMKG imbau warga selalu waspada potensi perubahan cuaca yang bisa terjadi kapan pun.