Rabu, 22 Jul 2026 04:34 WIB

Bandar Sabu di Jember Nangis saat Hendak Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1 Ons

  • Penulis : Sugianto
  • | Kamis, 16 Jan 2025 15:08 WIB
Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

 

jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba Jember berhasil menyita seberat 1 ons sabu dari tersangka berinisial LW (24). Tersangka bandar sabu ini menangis saat digerebek.

Baca Juga: Kurir Sabu 5,4 Kg Diringkus BNN Jatim di Bangkalan

Terungkapnya kasus narkoba jenis sabu dari tangan LW, warga Dusun Rowo, Desa/Kecamatan Pakusari Jember, setelah polisi mengamankan pengedar inisial AM asal Desa Glagahwero, Kalisat, 5 Januari lalu.

"Tersangka AM kita interogasi dan dilakukan penyelidikan, lalu ia mengaku mendapatkan barang dari LW," kata Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, Kamis (16/1/2015).

Tersangka LW tidak berkutik saat digerebek di rumahnya, dengan barang bukti hampir 1 ons atau tepatnya 98,43 gram narkoba jenis sabu.

"Kita juga amankan 2 butir pil ekstasi, 2 timbangan digital, 2 plastik klip, sebuah sendok plastik, ATM dan buku tabungan," sebutnya.

Baca Juga: Siswa TK-SD di Bangsalsari Jember Keracunan, Santapan MBG Diduga Jadi Pemicu

Menurut Naufal, saat tersangka LW ditangkap, dia langsung menangis dan mengakui semua perbuatannya.

"Jadi tersangka LW ini nangis saat kita tangkap. Dia juga tidak berbelit-belit mengungkapkan perbuatannya," kata Naufal.

LW mengaku sudah cukup lama menjalankan bisnis terlarang tersebut. Sabu itu dijual dan diedarkan di wilayah Jember dan luar Jember.

Baca Juga: Genjot Produktivitas Pangan, Pemkab Jember Kucurkan Rp312 Miliar

Naufal menyebut, tersangka juga menyampaikan asal barang haram tersebut. Pihak kepolisian terus mendalami hal ini.

"Kita masih dalami terus, apalagi syang kita amankan cukup besar. Kita melakukan pengejaran juga terhadap tersangka lain," tegas Naufal.

Tersangka LW dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.