Jelang Malam Tahun Baru, Polres Bangkalan Larang Pemotor Pakai Knalpot Brong
- Penulis : Fathor Rahman
- | Kamis, 26 Des 2024 19:23 WIB
jatimnow.com - Jelang malam pergantian tahun, polisi bersiaga di sejumlah titik. Polisi juga melarang masyarakat menggunakan knalpot brong untuk merayakan tahun baru.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan pihaknya mengimbau agar masyarakat mematuhi dan tertib lalu lintas.
Baca Juga: Polres Lamongan Musnahkan 245 Knalpot Brong, Kerap Picu Keributan Antarkelompok
"Kami ingatkan masyarakat agar tidak ugal-ugalan di jalan. Jika capek, silahkan bisa istirahat di pos yang ada di tepi jalan akses Jembatan Suramadu," ujarnya, Kamis (26/12/2024).
Ia juga mengimbau agar warga yang ingin meramaikan malam tahun baru di beberapa lokasi strategis, dilarang melakukan kegiatan terlarang dan melanggar hukum. Di antaranya dilarang membawa senjata tajam, senjata api, dan dilarang mengkonsumsi narkoba.
Baca Juga: Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu
"Rayakan tahun baru jangan berlebihan, jangan mabuk-mabukan, apalagi pesta narkoba. Jika ingin ke tempat ramai jangan membawa sajam," imbuhnya.
Febri juga meminta masyarakat tak menggunakan knalpot brong. Terutama digunakan secara berkelompok karena akan mengganggu warga lain.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Sepasang Kekasih di Rumah Kos Bangkalan Terungkap
"Jika dilanggar, petugas akan memberlakukan tindakan tegas," pungkasnya.
Editor : Endang Pergiwati