Sabtu, 06 Jun 2026 22:35 WIB

Oknum Wartawan Madiun Diringkus, Setubuhi Siswi SMK selama 2 Tahun

Pelaku RDP usai diringkus Polres Madiun. (Foto: Polres Madiun for jatimnow.com)
Pelaku RDP usai diringkus Polres Madiun. (Foto: Polres Madiun for jatimnow.com)

jatimnow.com - Oknum wartawan, RDP (30) warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, diseret ke Mapolres Madiun, lantaran menyetubuhi pelajar SMK. Tidak hanya sekali, namun berkali-kali selama 2 tahun.

“Dari 2022 sampai 2024 pelaku menyetubuhi korban,” ungkap Wakapolres Madiun, Kompol Moh Asrori Khadafi, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

Kronologisnya, pada Januari 2022, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan Whatsapp, pelaku mengajak korban untuk pergi bersama untuk makan. Selanjutnya, korban dijemput di gang masuk rumah korban.

“Selanjutnya, pelaku pergi bersama korban yang dikira menuju tempat makan, ternyata menuju ke hotel. Korban bertanya, loh kok rene? (lo kok ke sini) dan dijawab, pisan wae engko tak kasih sangu (sekali aja nanti saya beri uang saku),” tegasnya.

Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Geger Madiun Tekankan Pola Asuh dan Teladan Ortu

Korban tidak bisa berontak atau kabur. Lantaran jarak rumah dan hotel jauh. Hingga pelaku dengan mudah melampiaskan nafsunya.

“Saat itu, pelaku juga merekam persetubuhan tersebut. Dengan dalih, jika kangen korban bisa melihat video tersebut, namun dengan berjalannya waktu video tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban, jika keinginannya tidak dipenuhi, video tersebut akan disebar,” ujarnya.

Baca Juga: Geger Paket Misterius di Depan Exit Tol Madiun, Isinya Berbahaya

Karena sudah merasa dirugikan, korban melaporkan ke Mapolres Madiun. Pelaku telah ditangkap dan dikenai pasal 81 dan/atau pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak

"Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.