Rabu, 22 Jul 2026 04:29 WIB

Oknum Wartawan Madiun Diringkus, Setubuhi Siswi SMK selama 2 Tahun

Pelaku RDP usai diringkus Polres Madiun. (Foto: Polres Madiun for jatimnow.com)
Pelaku RDP usai diringkus Polres Madiun. (Foto: Polres Madiun for jatimnow.com)

jatimnow.com - Oknum wartawan, RDP (30) warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, diseret ke Mapolres Madiun, lantaran menyetubuhi pelajar SMK. Tidak hanya sekali, namun berkali-kali selama 2 tahun.

“Dari 2022 sampai 2024 pelaku menyetubuhi korban,” ungkap Wakapolres Madiun, Kompol Moh Asrori Khadafi, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

Kronologisnya, pada Januari 2022, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan Whatsapp, pelaku mengajak korban untuk pergi bersama untuk makan. Selanjutnya, korban dijemput di gang masuk rumah korban.

“Selanjutnya, pelaku pergi bersama korban yang dikira menuju tempat makan, ternyata menuju ke hotel. Korban bertanya, loh kok rene? (lo kok ke sini) dan dijawab, pisan wae engko tak kasih sangu (sekali aja nanti saya beri uang saku),” tegasnya.

Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Geger Madiun Tekankan Pola Asuh dan Teladan Ortu

Korban tidak bisa berontak atau kabur. Lantaran jarak rumah dan hotel jauh. Hingga pelaku dengan mudah melampiaskan nafsunya.

“Saat itu, pelaku juga merekam persetubuhan tersebut. Dengan dalih, jika kangen korban bisa melihat video tersebut, namun dengan berjalannya waktu video tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban, jika keinginannya tidak dipenuhi, video tersebut akan disebar,” ujarnya.

Baca Juga: Geger Paket Misterius di Depan Exit Tol Madiun, Isinya Berbahaya

Karena sudah merasa dirugikan, korban melaporkan ke Mapolres Madiun. Pelaku telah ditangkap dan dikenai pasal 81 dan/atau pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak

"Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.