Senin, 27 Jul 2026 07:17 WIB

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

Terdakwa saat akan memasuki ruang sidang. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Terdakwa saat akan memasuki ruang sidang. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Terdakwa pimpinan pondok pesantren berinisal IS menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan dakwaan berlapis terhadap pimpinan pondok yang diduga melakukan persetubuhan terhadap santriwati tersebut.

Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono menerangkan agenda sidang perdana kasus persetubuhan santriwati, yang diduga dilakukan oleh terdakwa pimpinan pondok di Kecamatan Kampak ini adalah sidang pembacaan dakwaan oleh JPU.

Baca Juga: Ustaz di Sidoarjo Perkosa Santri 11 Tahun, Korban Diancam-Dijanjikan Istri Kedua

"Terdakwa IS hari ini melakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Dalam sidang tersebut, JPU melayangkan 5 pasal dakwaan terhadap terdakwa. Di antaranya adalah Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman mimimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Pasal 6 c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b dan g, UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu JPU juga mendakwakan pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman 12 tahun dan pasal 294 ayat 1 dan 2 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara atau ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok jika pengurus atau pendidik.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," paparnya.

Yan mengungkapkan, setelah pembacaan dakwaan dari JPU, pihak kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan. Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah kuasa hukum akan menggunakan eksepsi dalam agenda pledoi atau tidak.

Usai melakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa direncanakan akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Mobil Tertimpa Batu, Akses Jalan Trenggalek - Ponorogo Ditutup

"Tapi, apakah kuasa hukum mengajukan eksepsi dalam agenda pledoi, kami belum tahu," pungkasnya.

Sidang perdana ini digelar secara tertutup di ruang cakra PN Trenggalek. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.