Kamis, 11 Jun 2026 11:03 WIB

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

Terdakwa saat akan memasuki ruang sidang. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Terdakwa saat akan memasuki ruang sidang. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Terdakwa pimpinan pondok pesantren berinisal IS menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan dakwaan berlapis terhadap pimpinan pondok yang diduga melakukan persetubuhan terhadap santriwati tersebut.

Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono menerangkan agenda sidang perdana kasus persetubuhan santriwati, yang diduga dilakukan oleh terdakwa pimpinan pondok di Kecamatan Kampak ini adalah sidang pembacaan dakwaan oleh JPU.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

"Terdakwa IS hari ini melakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Dalam sidang tersebut, JPU melayangkan 5 pasal dakwaan terhadap terdakwa. Di antaranya adalah Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman mimimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Pasal 6 c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b dan g, UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu JPU juga mendakwakan pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman 12 tahun dan pasal 294 ayat 1 dan 2 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara atau ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok jika pengurus atau pendidik.

Baca Juga: Mobil Tertimpa Batu, Akses Jalan Trenggalek - Ponorogo Ditutup

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," paparnya.

Yan mengungkapkan, setelah pembacaan dakwaan dari JPU, pihak kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan. Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah kuasa hukum akan menggunakan eksepsi dalam agenda pledoi atau tidak.

Usai melakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa direncanakan akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Polres Gresik Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

"Tapi, apakah kuasa hukum mengajukan eksepsi dalam agenda pledoi, kami belum tahu," pungkasnya.

Sidang perdana ini digelar secara tertutup di ruang cakra PN Trenggalek. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.