Jumat, 24 Jul 2026 12:57 WIB

DPRD dan Pemkab Gresik Sepakat Bahas 12 Raperda Tahun 2025

Suasana rapat paripurna DPRD Gresik bersama Pemkab Gresik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). (Foto: Humas DPRD Gresik)
Suasana rapat paripurna DPRD Gresik bersama Pemkab Gresik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). (Foto: Humas DPRD Gresik)

jatimnow.comDPRD dan Pemkab Gresik menyepakati 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dibahas di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Penetapan usulan 12 Raperda itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Gresik, Kamis (28/11/2024).

Sebanyak 12 Ranperda yang masuk Propemperda 2025 tersebut lima diantaranya usulan dewan, sedangkan 7 ranperda merupakan usulan Pemkab (eksekutif).

Baca Juga: Staf PMD Gresik Jadi Tersangka Penipuan PPPK, Janjikan Lolos Lewat Jalur Dalam

Pihak Pemkab diwakili Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, sementara pembacaan 12 Ranperda disampaikan Khoirul Huda, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapempeperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda.

Huda memaparkan program pembentukan peraturan daerah adalah salah satu instrumen starategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Propemperda bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat serta relevan dengan perkembangan terkini.

"Dalam menyusun Propemperda ini kami telah melakukan kajian yang mendalam serta mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, terutama masyarakat," tutur Huda.

Selanjutnya, berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah daerah dan Bapempeperda, telah disepakati judul Raperda yang menjadi prioritas dalam Propemperda tahun 2025 sebagai berikut:

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, diusulkan Pemkab

2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Desa, disusulkan DPRD.

3. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Gresik Migas, diusulkan Pemkab.

4. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Gresik, diusulkan Pemkab.

5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik, diusulkan Pemkab.

Baca Juga: DPRD Gresik Sampaikan Rekomendasi dan Strategi untuk Pemkab Optimalkan PAD

6. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa, diusulkan Pemkab.

7. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, diusulkan Pemkab.

8. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, diusulkan Pemkab.

9. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung, diusulkan DPRD.

10. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026 – 2040, diusulkan DPRD.

Baca Juga: Pertahankan Predikat Kabupaten Layak Anak, Pemkab Gresik Diapresiasi

11. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, diusulkan DPRD.

12. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun tentang 2002 Larangan Pelacuran Dan Perbuatan Cabul, diusulkan DPRD.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menjelaskan, pembentukan peraturan daerah didasarkan pada, Undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang .engamanatkan partisipasi masyarakat, dan proses harmonisasi dengan Kemenkumham.

"Diharapkan, ranperda yang dibahas nanti bisa menjadi pedoman untuk menjalankan tata kelolanya pemerintahan yang baik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tutur Wabum Aminatun Habibah. (ADV)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.