Senin, 08 Jun 2026 16:17 WIB

DPRD dan Pemkab Gresik Sepakat Bahas 12 Raperda Tahun 2025

Suasana rapat paripurna DPRD Gresik bersama Pemkab Gresik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). (Foto: Humas DPRD Gresik)
Suasana rapat paripurna DPRD Gresik bersama Pemkab Gresik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). (Foto: Humas DPRD Gresik)

jatimnow.comDPRD dan Pemkab Gresik menyepakati 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dibahas di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Penetapan usulan 12 Raperda itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Gresik, Kamis (28/11/2024).

Sebanyak 12 Ranperda yang masuk Propemperda 2025 tersebut lima diantaranya usulan dewan, sedangkan 7 ranperda merupakan usulan Pemkab (eksekutif).

Baca Juga: Bupati Gresik Minta Penyedia Jasa Jaga Intregitas, Bebas Korupsi dan Gratifikasi

Pihak Pemkab diwakili Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, sementara pembacaan 12 Ranperda disampaikan Khoirul Huda, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapempeperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda.

Huda memaparkan program pembentukan peraturan daerah adalah salah satu instrumen starategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Propemperda bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat serta relevan dengan perkembangan terkini.

"Dalam menyusun Propemperda ini kami telah melakukan kajian yang mendalam serta mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, terutama masyarakat," tutur Huda.

Selanjutnya, berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah daerah dan Bapempeperda, telah disepakati judul Raperda yang menjadi prioritas dalam Propemperda tahun 2025 sebagai berikut:

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, diusulkan Pemkab

2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Desa, disusulkan DPRD.

3. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Gresik Migas, diusulkan Pemkab.

4. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Gresik, diusulkan Pemkab.

5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik, diusulkan Pemkab.

Baca Juga: Dihujani 12 Catatan Kritis, Begini Jawaban Pemkot Probolinggo Soal Raperda PKL

6. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa, diusulkan Pemkab.

7. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, diusulkan Pemkab.

8. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, diusulkan Pemkab.

9. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung, diusulkan DPRD.

10. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026 – 2040, diusulkan DPRD.

Baca Juga: Pemkab Gresik Gandeng Komdigi Gelar Government Transformation Academy 2026

11. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, diusulkan DPRD.

12. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun tentang 2002 Larangan Pelacuran Dan Perbuatan Cabul, diusulkan DPRD.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menjelaskan, pembentukan peraturan daerah didasarkan pada, Undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang .engamanatkan partisipasi masyarakat, dan proses harmonisasi dengan Kemenkumham.

"Diharapkan, ranperda yang dibahas nanti bisa menjadi pedoman untuk menjalankan tata kelolanya pemerintahan yang baik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tutur Wabum Aminatun Habibah. (ADV)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.