Rabu, 22 Jul 2026 05:52 WIB

Bawaslu Tulungagung Putuskan Kades Tanggulturus Langgar Netralitas

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung merampungkan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran netralitas, yang dilakukan Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki.

Kades bernama Wahyunita Ningsih ini sebelumnya kedapatan ikut kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 1, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng Tulungagung, Sabtu (2/11/2024) silam. Dari hasil penyelidikan Bawaslu setempat, Kades tersebut dinyatakan melanggar UU Desa.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penggelapan, Mantan Calon Bupati Tulungagung Diadukan Polisi

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan keputusan ini diambil setelah melakukan rapat pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan.

Dalam proses penyelidikan, para saksi yang dipanggil tidak datang. Selain itu, Kepala Desa Wahyunita Ningsih juga tidak hadir.

“Kami melakukan penelusuran secara maraton sejak minggu lalu. Namun para sanksi tidak memenuhi panggilan klarifikasi,” ujarnya, Senin (25/11/2024).

Bawaslu punya waktu 3 hari plus 2 hari untuk meminta klarifikasi dari kades bersama suaminya, orang yang mengambil foto dan pemberi kaus yang dikenakan kades.

Namun kesempatan klarifikasi ini tidak dipenuhi oleh 4 orang itu. Tidak hadirnya saksi dan kepala desa ini membuat Bawaslu kesulitan mendapatkan tambahan alat bukti. Meski begitu oknum kepala desa ini telah mengakui hadir dalam kampanye tersebut.

Baca Juga: KPU Tulungagung Kembalikan Rp8,3 M Sisa Anggaran Pilkada 2024

Berdasarkan rapat pleno disimpulkan alat bukti pelanggaran pidana pemilihan masih kurang. Atas dasar itu, maka perkara ini tidak bisa ditarik menjadi Tindak Pidana Pemilihan.

“Pelanggaran Undang-undang Pilkada tidak terpenuhi. Tapi yang bersangkutan melanggar undang-undang yang lain,” tuturnya.

Peraturan yang dilanggar Wahyunita adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, secara khusus Pasal 29 J. Pasal itu menerangkan larangan untuk kepala desa, yaitu ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Ini Program Prioritas 100 Hari Pasangan Bupati Tulungagung Terpilih

Saat disinggung mengenai sanksi, Nurul menyerahkan sepenuhnya ke Pj Bupati Tulungagung.

"Kita hanya memberikan rekomendasi saja untuk sanksi yang berwenang Pj Bupati," pungkasnya.

Sebelumnya, foto-foto Kades Tanggulturus menghadiri kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung nomor urut 1, Gatut Sunu-Ahmad Baharudin (Gabah) menyebar di WhatsApp Grup. Dia mengenakan kaus hitam dengan gambar pasangan Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin, dengan tulisan Gabah. Kades ini juga terlihat mengacungkan jari telunjuk, mengacu angka 1, nomor urut Gabah.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.