Kamis, 23 Jul 2026 02:15 WIB

5 Fakta Pria Blitar Sebar Video Mesum Bareng Mantan Pacar

Pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Blitar. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Blitar. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar menangkap pelaku penyebaran video mesum yang meresahkan warga dalam beberapa hari terakhir ini. Pelaku berinisial KBP (27), warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

1. Gagal move on

Pelaku juga merupakan pemeran pria dalam video tak senonoh tersebut. Dari hasil penyidikan pelaku mengaku gagal move on. Ia sakit hati setelah diputus kekasihnya yang kini menjadi TKI di Hong Kong.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

2. Ditangkap di Malang

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito mengatakan pelaku diamankan di wilayah Pakis Kabupaten Malang. Setelah video yang diunggahnya viral di media sosial, pelaku mencoba kabur ke Kalimantan. Namun keberadaan pelaku berhasil terendus oleh tim Satreskrim Polres Blitar.

"Dari hasil penyelidikan kami menangkap pelaku di wilayah Malang," ujarnya, Senin (4/11/2024).

3. Barang bukti 3 rekaman

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku berupa sebuah HP, pakaian yang digunakan pelaku saat membuat video dan sebuah memori card berisikan 3 video intim yang diunggahnya di media sosial.

Menurut Momon, motif penyebarkan video intim itu lantaran pelaku sakit hati. Pelaku tak terima cintanya diputus oleh mentan kekasihnya yang kini menjadi PMI di Hong Kong.
Video kenang-kenangan

Baca Juga: Bobol 3 Sekolah, Residivis Ini Ditangkap Satreskrim Polres Blitar

4. Kenang-kenangan

Sementara video itu dibuat atas kesepakatan bersama yakni pelaku dan korban, sebagai kenang-kenangan.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku merasa sakit hati. Jadi perempuan dalam video itu mantan pacar pelaku. Video yang pernah dibuat keduanya itu diupload di media sosial. Untuk hubungan asmara kurang lebih sekitar 1 tahun" tuturnya.

5. Terancam penjara 10 tahun

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan terhadap pelaku. Mereka mendalami setiap keterangan yang diberikan pelaku. Termasuk dasar pembuatan video yang dilakukan bersama mantan kekasihnya tersebut. Pelaku sendiri dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE.

Baca Juga: Ini Motif Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal di Blitar

"Ancaman hukumannya hingga 10 tahun, kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.