Minggu, 07 Jun 2026 09:12 WIB

5 Fakta Pria Blitar Sebar Video Mesum Bareng Mantan Pacar

Pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Blitar. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Blitar. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar menangkap pelaku penyebaran video mesum yang meresahkan warga dalam beberapa hari terakhir ini. Pelaku berinisial KBP (27), warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

1. Gagal move on

Pelaku juga merupakan pemeran pria dalam video tak senonoh tersebut. Dari hasil penyidikan pelaku mengaku gagal move on. Ia sakit hati setelah diputus kekasihnya yang kini menjadi TKI di Hong Kong.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

2. Ditangkap di Malang

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito mengatakan pelaku diamankan di wilayah Pakis Kabupaten Malang. Setelah video yang diunggahnya viral di media sosial, pelaku mencoba kabur ke Kalimantan. Namun keberadaan pelaku berhasil terendus oleh tim Satreskrim Polres Blitar.

"Dari hasil penyelidikan kami menangkap pelaku di wilayah Malang," ujarnya, Senin (4/11/2024).

3. Barang bukti 3 rekaman

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku berupa sebuah HP, pakaian yang digunakan pelaku saat membuat video dan sebuah memori card berisikan 3 video intim yang diunggahnya di media sosial.

Menurut Momon, motif penyebarkan video intim itu lantaran pelaku sakit hati. Pelaku tak terima cintanya diputus oleh mentan kekasihnya yang kini menjadi PMI di Hong Kong.
Video kenang-kenangan

Baca Juga: Bobol 3 Sekolah, Residivis Ini Ditangkap Satreskrim Polres Blitar

4. Kenang-kenangan

Sementara video itu dibuat atas kesepakatan bersama yakni pelaku dan korban, sebagai kenang-kenangan.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku merasa sakit hati. Jadi perempuan dalam video itu mantan pacar pelaku. Video yang pernah dibuat keduanya itu diupload di media sosial. Untuk hubungan asmara kurang lebih sekitar 1 tahun" tuturnya.

5. Terancam penjara 10 tahun

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan terhadap pelaku. Mereka mendalami setiap keterangan yang diberikan pelaku. Termasuk dasar pembuatan video yang dilakukan bersama mantan kekasihnya tersebut. Pelaku sendiri dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE.

Baca Juga: Ini Motif Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal di Blitar

"Ancaman hukumannya hingga 10 tahun, kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.