Rabu, 10 Jun 2026 01:46 WIB

Kiai Cabul di Trenggalek Jalani Tes DNA

Tersangka kyai cabul saat dikeler Satreskrim Polres Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka kyai cabul saat dikeler Satreskrim Polres Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek lakukan tes DNA kepada pimpinan pondok pesantren berinisal S (52) yang menjadi tersangka persetubuhan santriwati hingga hamil.

Tes DNA dilakukan untuk memastikan secara ilmiah apakah tersangka merupakan bapak biologis dari bayi tersebut.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Tersangka sempat menolak untuk dilakukan tes ini. Namun tersangka akhirya bersedia diambil sampel untuk keperluan tes DNA ini.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan pengambilan sampel DNA tersangka ini dilakukan di Mapolres pada Sabtu (26/10/2024) lalu.

Menurutnya, tes DNA hanya dapat dilakukan ketika tersangka bersedia tanpa ada paksaan. Karena telah bersedia, akhirnya dilakukan tes DNA kepada tersangka dan bayi korban.

Pelaksanaan tes DNA dihadiri oleh tersangka, keluarga dan penasehat hukum tersangka. Selain itu hadir juga korban, bayi, keluarga dan penasehat hukum korban.

"Sebelumnya tersangka memang sempat menolak dilakukan tes DNA," ujarnya, Senin (28/10/2024).

Baca Juga: Mobil Tertimpa Batu, Akses Jalan Trenggalek - Ponorogo Ditutup

Pengambilan sampel DNA ini dilakukan tenaga ahli forensik RS Bhayangkara Kediri, Dinsos Trenggalek, Inafis dan UPPA Polres Trenggalek. Sampel DNA yang telah diambil, kemudian dikirim ke Labfor Polda Jatim. Dimana hasil uji laboratorium membutuhkan waktu selama 20 hari.

"Meski telah dilakukan pengambilan sampel DNA, tersangka tetap bersikukuh tidak melakukan persetubuhan kepada korban dan itu hak dia," tuturnya.

Disinggung soal tahap penyidikan, Abidin mengungkapkan bahwa akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek setelah hasil tes DNA keluar.

"Kami menunggu hasil tes DNA dan setelah itu kami lakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan," ungkapnya.

Baca Juga: Polres Gresik Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Diketahui, pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek berinisal S telah ditetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan santriwati.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Trenggalek, sembari menunggu proses hukum yang masih berjalan.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.