Selasa, 28 Jul 2026 03:05 WIB

Aksi Vandalisme saat KA Logawa Melintas di Jember, Kaca Kereta Pecah

  • Penulis : Sugianto
  • | Kamis, 10 Okt 2024 11:20 WIB
Kereta api Logawa mengalami pecah kaca (Foto: Humas KAI Daop 9 Jember for jatimnow.com)
Kereta api Logawa mengalami pecah kaca (Foto: Humas KAI Daop 9 Jember for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tindakan vandalisme terjadi saat kereta api melintas di Stasiun Kereta Api Rambipuji - Mangli, mengakibatkan kaca kereta api pecah.

Kereta api Logawa dengan nomor seri K3 02437 dari Purwokerto tujuan Jember mendapatkan lemparan batu sekitar pukul 18.40 WIB sehingga mengalami retak kaca di kursi 2AB, Rabu (9/10/2024) kemarin.

Baca Juga: Siswa TK-SD di Bangsalsari Jember Keracunan, Santapan MBG Diduga Jadi Pemicu

Aksi vandalisme itu mendapat kecaman dari PT KAI Daop 9 Jember.

“KAI Daop 9 Jember sangat menyayangkan dan mengecam tindakan vandalisme pelemparan batu yang terjadi pada KA Logawa," ucap Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, Kamis (10/10/2024).

"Selain merusak sarana kereta api, juga bisa membahayakan penumpang yang berada di dalamnya,” tegasnya.

Menindaklanjuti laporan dari masinis KA Logawa, tim pengamanan dari Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) segera melakukan penyisiran di lokasi terjadinya pelemparan, namun para pelaku telah melarikan diri.

“Kami akan melakukan pengejaran dan mengambil tindakan tegas pada pelaku dengan dukungan dari kepolisian setempat,” kesalnya.

Tindakan vandalisme itu melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Genjot Produktivitas Pangan, Pemkab Jember Kucurkan Rp312 Miliar

“Jika sampai pelemparan tersebut mengenai penumpang atau petugas hingga luka, pelaku bisa dipidana 15 tahun," sebut Cahyo.

"Bahkan kalau sampai menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP,” urainya.

Larangan pelemparan terhadap kereta api diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sebagaimana Pasal 180 yang menyatakan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan Ruak atau tidak berfungsinya sarana dan prasarana.

Cahyo mengatakan, atas kerusakan sarana KA Logawa yang menggunakan Ekonomi New Generation keluaran terbaru dari PT INKA, KAI mengalami kerugian.

Baca Juga: Ratusan Warga Ajung Jember Terjangkit Penyakit Kronis, Banyak yang Takut Berobat

"Bukan hanya kerugian material, tetapi juga kerugian operasional, karena suku cadang dan perbaikan masih harus menunggu tim dari PT INKA," ungkapnya.

Pihak KAI telah melakukan peningkatan kualitas sarana untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat pelanggan kereta api.

"Untuk itu KAI Daop 9 Jember mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut menjaga sarana dan prasarana kereta api," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.