Jumat, 12 Jun 2026 16:47 WIB

Aksi Vandalisme saat KA Logawa Melintas di Jember, Kaca Kereta Pecah

  • Penulis : Sugianto
  • | Kamis, 10 Okt 2024 11:20 WIB
Kereta api Logawa mengalami pecah kaca (Foto: Humas KAI Daop 9 Jember for jatimnow.com)
Kereta api Logawa mengalami pecah kaca (Foto: Humas KAI Daop 9 Jember for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tindakan vandalisme terjadi saat kereta api melintas di Stasiun Kereta Api Rambipuji - Mangli, mengakibatkan kaca kereta api pecah.

Kereta api Logawa dengan nomor seri K3 02437 dari Purwokerto tujuan Jember mendapatkan lemparan batu sekitar pukul 18.40 WIB sehingga mengalami retak kaca di kursi 2AB, Rabu (9/10/2024) kemarin.

Baca Juga: Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Aksi vandalisme itu mendapat kecaman dari PT KAI Daop 9 Jember.

“KAI Daop 9 Jember sangat menyayangkan dan mengecam tindakan vandalisme pelemparan batu yang terjadi pada KA Logawa," ucap Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, Kamis (10/10/2024).

"Selain merusak sarana kereta api, juga bisa membahayakan penumpang yang berada di dalamnya,” tegasnya.

Menindaklanjuti laporan dari masinis KA Logawa, tim pengamanan dari Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) segera melakukan penyisiran di lokasi terjadinya pelemparan, namun para pelaku telah melarikan diri.

“Kami akan melakukan pengejaran dan mengambil tindakan tegas pada pelaku dengan dukungan dari kepolisian setempat,” kesalnya.

Tindakan vandalisme itu melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

“Jika sampai pelemparan tersebut mengenai penumpang atau petugas hingga luka, pelaku bisa dipidana 15 tahun," sebut Cahyo.

"Bahkan kalau sampai menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP,” urainya.

Larangan pelemparan terhadap kereta api diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sebagaimana Pasal 180 yang menyatakan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan Ruak atau tidak berfungsinya sarana dan prasarana.

Cahyo mengatakan, atas kerusakan sarana KA Logawa yang menggunakan Ekonomi New Generation keluaran terbaru dari PT INKA, KAI mengalami kerugian.

Baca Juga: Kerja Sama Sister City Jember-Jinhua Tuai Pujian Akademisi UB

"Bukan hanya kerugian material, tetapi juga kerugian operasional, karena suku cadang dan perbaikan masih harus menunggu tim dari PT INKA," ungkapnya.

Pihak KAI telah melakukan peningkatan kualitas sarana untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat pelanggan kereta api.

"Untuk itu KAI Daop 9 Jember mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut menjaga sarana dan prasarana kereta api," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Ritual tersebut merupakan perayaan penting dalam agama Buddha yang menghormati kelahiran, pencerahan, dan parinirvana Sang Buddha Gautama.