Sabtu, 06 Jun 2026 23:25 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Warga Jatim Wajib Catat

Pernyataan resmi Bapenda Jatim tentang program pemutihan (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Pernyataan resmi Bapenda Jatim tentang program pemutihan (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jawa Timur ke-79, Pemprov Jatim memperpanjang masa program pemutihan. Program kali ini bagian dari pemberian relaksasi pada 126.100 objek, atau pemilik kendaraan yang belum taat pada pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Bobby Sumiarsono mengungkapkan, dari catatan, ada 126.100 obyek, dengan nilai pembebasan sebesar Rp75.424.194.000, itu jika bisa dimanfaatkan secara maksimal.

Baca Juga: Puluhan Ribu Kendaraan Bermotor di Tulungagung Telat Bayar Pajak

"Pembebasan denda ini juga sebagai salah satu bentuk untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan yang sudah beralih hak kepemilikan," ujar Bobby, Selasa (1/10/2024).

Bobby menjelaskan, program ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 108 ayat (1), gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.

Pemutihan kali ini meliputi Bebas Bea Balik Nama (BBN) II, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta Bebas PKB Progresif. Pemutihan dibuka mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Baca Juga: Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Surabaya, Penunggak Hanya Ditegur

"Adapun obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 8.900 obyek dengan nilai pembebasan sebesar 13.211.631.000 rupiah," kata Bobby.

Dengan program pemutihan sampai dengan 30 November 2024 ini, lanjut Bobby, pihaknya memperkirakan akan diperoleh penerimaan PKB dari bebas BBN II sebesar Rp118.607.402.000.

Baca Juga: Hari Jadi Jatim ke-80, Program Pembebasan Pajak Kembali Dibuka

Ditambah penerimaan dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp191.623.316.000, dan Penerimaan dari bebas PKB Progresif sebesar Rp9.618.485.000.

Belum lagi penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur sebesar Rp21.032.206.000. Sehingga, jika di total akan mencapai 519.100 objek PKB, dan penerimaan pembayaran mencapai Rp319.849.203.000.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.