Jumat, 12 Jun 2026 07:49 WIB

Bapaslon Pilkada Jember Lolos Syarat Vermin, KPU Minta Masyarakat Tanggapi

  • Penulis :
  • | Minggu, 15 Sep 2024 17:40 WIB
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni ditemui di kantornya. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni ditemui di kantornya. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menyatakan semua bakal pasangan calon (Bapaslon) di Pilkada 2024 dinyatakan lolos tahapan proses verifikasi adminitrasi (Vermin). 

Sebelum ditetapkan sebagai calon, KPU Jember memberikan kesempatan masyarakat untuk memberikan sanggahan atau tanggapan kepada kedua bapaslon tersebut.

Baca Juga: Gugatan Paslon 03 Dismissal, Pasangan Gabah Menangkan Pilbup Tulungagung

"Hari ini 14 September 2024 tahapan proses penelitian persyaratan administrasi perbaikan, untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sudah selesai kami laksanakan dan memenuhi semua," katanya, Sabtu (14/9/2024). 

Keputusan itu, menurut Dessi telah dituangkan dalam berita acara dan telah diserahkan kepada masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan masing-masing. 

"Hasilnya adalah, dari masing-masing pasangan calon untuk dokumen persyaratan administrasi persyaratan calon dan juga persyaratan pencalonan, dua-duanya kami nyatakan memenuhi syarat," urainya. 

Berikutnya, bapaslon akan mengikuti proses selanjutnya, yakni penetapan paslon 22 September 2024 dilanjutkan tahap pengundian nomor urut. 

Namun sebelum itu, KPU melakukan uji publik terhadap bapaslon tersebut kepada masyarakat untuk memberikan sanggahan atau tanggapan secara adminitrasi. 

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Paslon 01, Sugiri Sancoko-Lisdyarita Menangkan Pilbup Ponorogo

Nanti masyarakat bisa menyampaikan, tanggapan dan juga mungkin ada informasi yang bisa berpengaruh kepada proses administrasi yang telah sampaikan KPU sebelum penetapan.

"Salah satu contoh misalkan, salah satu indikator dinyatakan memenuhi syarat adalah merupakan dokumen kejadian khusus. Misal, salah satu bapaslon pernah dipidana atau tidak pernah. Karena menyatakan tidak, maka kami loloskan," jelasnya. 

Jadi, mungkin ada sanggahan atau tanggapan masyarakat yang mengetahui dan ternyata pernah di pidana bisa dilaporkan. 

Baca Juga: DPRD Jember Bersurat ke Mendagri, Angkat Gus Fawait dan Berhentikan Hendy

"Banyak sekali sebetulnya, karena item pemeriksaan ada syarat-syarat, baik usia, ijazah, pendidikan, data pribadi, terkait pernyataan yang disampaikan. Yang diampaikan tadi, bebas pidana, narkotika, atau identitas lain seperti LHKPN," terang Dessi.

Hari ini KPU Jember sudah memutuskan dan meloloskan semua bapaslon. "Jadi penelitian kami sudah kami kerjakan dan memenuhi syarat. Jadi administrasi suudah selesai semua," tutupnya. 

 

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.