Selasa, 28 Jul 2026 05:37 WIB

Alumni Cipayung Plus Datangi KPU Jember, Pastikan Tindak Lanjut Putusan MK

  • Penulis : Sugianto
  • | Senin, 26 Agu 2024 16:35 WIB
Perwakilan alumni organisasi pergerakan mahasiswa (Ormawa) menemui KPU Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Perwakilan alumni organisasi pergerakan mahasiswa (Ormawa) menemui KPU Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Alumni dari berbagai organisasi pergerakan mahasiswa (Ormawa) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember. Mereka yang tergabung dalam Cipayung Plus ini ingin memastikan KPU Jember menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Alumni Ormawa yang hadir antara lain, PMII, GMNI, IMM, KNPI, KBPII, dan KAHMI. Serta ada pula perwakilan masyarakat juga menyampaikan keresahan dan mengawal PKPU RI yang baru.

Baca Juga: Dimanakah Ibukota Indonesia yang Sebenarnya?

Perwakilan GMNI Muhammad Wildan Faridi mengatakan, selaku warga negara mempunyai tanggung jawab yang sama dengan lainnya, untuk mengawal putusan MK.

"Karena selama ini kami merasa ada kelompok-kelompok tertentu yang mencoba membegal demokrasi kita yang telah dibangun. Tiba-tiba ada yang mencoba untuk membegal," ungkapnya, Senin (26/8/2024).

Dari itu, para alumni dari berbagai organisasi ini tergerak dan menitip pesan kepada KPU Jember untuk menindaklanjuti putusan MK.

"Jadi surat kami, agar putusan PKPU RI baru segera ditindaklanjuti, cukup menyarankan aspirasi di sini dan semoga ini bisa menjadi dorongan untuk disahkan secara penuh," ungkapnya.

"Tentu, karena sampai proses nanti benar-benar itu tertuang menjadi aturan resmi, kemudian ditindaklanjuti dan kami harus tetap mengawal," tegas Wildan.

Baca Juga: MBG dan Ujian Negara, dari Dapur Rakyat hingga Mahkamah Konstitusi

Sedangkan Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni mengapresiasi dari para alumni dan lapisan masyarakat, karena merupakan bentuk kontrol juga terhadap penyelenggara pemilu.

Adanya putusan MK yang menyebut dan memerintahkan dua poin yang berubah. Pertama tentang syarat calon yang bisa mengusung prosentase dari partai politik ada perubahan.

"Untuk Jember persentase suara sah 6,5 persen dari jumlah suara keseluruhan. Kemudian, dampaknya banyak parpol yang bisa mengusung calonnya tanpa harus berkoalisi dengan partai lain," jelasnya.

Kedua, syarat batas kepala daerah, seperti gubernur batas usia 30 tahun terhitung sejak ditetapkan.

Baca Juga: MK Larang Polisi Pidanakan Wartawan, PFI: Kemenangan Besar Demokrasi

"Dua poin itu, KPU Jember selaku penyelanggara di tingkat kabupaten atau daerah, yang memang bertugas dan berwenang menjalankan, sesuai perintah dan instruksi yang dikeluarkan KPU RI secara berjenjang," bebernya.

"Kami selenggarakan sesuai putusan MK yang menjadi dasar KPU RI menerbitkan surat dinas nomor 1692 dan ditindaklanjuti PKPU RI Nomor 10 tahun 2024," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.