Jumat, 24 Jul 2026 17:35 WIB

Jadwal SIM Keliling Surabaya 30-31 Juli 2024, Cek Lokasinya

Ilustrasi.
Ilustrasi.

jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya berinovasi dengan menghadirkan berbagai layanan bagi masyarakat di kota Pahlawan. Salah satunya yakni layanan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM). 

Layanan yang dimaksud yakni SIM Cak Bhabin, SIM Keliling (SIMLING) dan SIM Corner. Melalui inovasi ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan serta mendekatkan layanan kepada masyarakat yang ingin mengurus atau memperpanjang SIM C dan SIM A yang masa berlakunya hampir habis. 

Baca Juga: Selama Ramadan Warga di Tulungagung Bisa Ngabuburit Sambil Memperpanjang SIM

Adapun jadwal layanan SIM pada Selasa 30 Juli 2024, lokasinya ada parkiran belakang kantor Kecamatan Lakarsantri dan parkiran Gereja Bhetani Nginden, Kecamatan Sukolilo. 

Kemudian untuk Rabu 31 Juli 2024 lokasinya halaman Masjid Al Ansor Jl Greges Asemrowo kemudian di parkiran Pasar Kuntisaru Baru wilayah Kecamatan Tenggilis. 

Kemudian untuk waktu pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Namun disarankan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM untuk datang lebih awal, karena pelayanan SIM keliling antriannya dibatasi.

Baca Juga: Ngabuburit Produktif Ala Polres Gresik! Bisa Perpanjang SIM Sekalian Dapat Takjil Gratis

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang akan di perpanjang dan SIM asli, surat tes kesehatan, surat tes psikologi.

Biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah untuk SIM A Rp80.000 dan untuk SIM C Rp75.000.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Surabaya, Rabu 6 Agustus 2025

Sementara itu perlu diketahui bagi masyarakat, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang atau harus mengurus SIM baru.

Sekedar diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.