Minggu, 14 Jun 2026 02:10 WIB

BHP Surabaya Tekankan Pentingnya Pengecekan dan Pendaftaran Wasiat dalam Waris

  • Penulis :
  • | Rabu, 17 Jul 2024 10:45 WIB
Sosialisasi BHP Surabaya di Pasuruan. (Foto: BHP Surabaya/jatimnow.com)
Sosialisasi BHP Surabaya di Pasuruan. (Foto: BHP Surabaya/jatimnow.com)

jatimnow.com - Balai Harta Peninggalan (BHP) di usianya ke-400 tahun, terus berupaya mensosialisasikan tugas dan fungsinya kepada masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kegiatan Sosialisasi yang digelar oleh BHP Surabaya Kemenkumham Jatim di Ascent Premier Hotel, Pasuruan, Selasa (16/7/2024). Sosialisasi ini mengangkat tema “Pentingnya Pengecekan dan Pendaftaran Wasiat dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris”.

Sesuai dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2021, terdapat 8 (delapan) tugas dan fungsi BHP yaitu, Wali Pengawas, Pengampu Pengawas, Kurator dalam Kepailitan, Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW), Pendaftaran Wasiat Terbuka dan Pembukaan Wasiat Tertutup/ Rahasia, Uang Pihak Ketiga, Orang yang dinyatakan tidak hadir, dan Harta Tiada Kuasanya.

Baca Juga: 37 Warga Binaan High Resiko di Jawa Timur Dipindah Ke Nusakambangan

Khusus untuk tugas dan fungsi pembuatan SKHW, semenjak terbitnya Perka BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang pada pokoknya menghapuskan, penggolongan, menjadikan BHP dalam pembuatan SKHW, tidak dikhususkan untuk keturunan timur asing non tionghoa, melainkan seluruh warga negara Indonesia.

Hendra Andy Satya Gurning selaku Kepala BHP Surabaya mengungkapkan bahwa Pluralisme dalam Hukum Waris adalah sebuah realita di masyarakat dan merupakan ciri khas di Indonesia.

Baca Juga: Payung Hukum Koperasi Merah Putih se-Jatim Rampung

"Apabila terjadi sengketa, maka para pihak dapat mencari keadilan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, sesuai dengan Kompetensi Absolut Pengadilan terkait,” ungkapnya.

Guna meminimalisir konflik yang diakibatkan Pluralisme Hukum Waris dalam melalui Wasiat, lanjutnya, tentunya wasiat tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk pihak-pihak yang terhalang.

Baca Juga: Perdana WFA, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Tegaskan Disiplin Kerja

“Contohnya, perbedaan agama antara Pewaris dengan anak/istri, anak angkat (khusus Hukum Waris Islam/yang dokumen pengangkatan anak belum sah) dan anak yang terhalang oleh Pewarisan Adat (khusus Hukum Waris Adat),” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh pakar dibidangnya masing-masing yaitu Dr. Ronny Winarno, S.H., M.Hum., selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan, Riduan, S.HI., selaku Hakim Pengadilan Agama Pasuruan, dan Yophie Yudho Nugroho, S.H., selaku Analis Hukum Muda pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.