Rabu, 10 Jun 2026 15:31 WIB

Rekonstruksi 18 Adegan Pembunuhan Mahasiswi Malang di Kamar Kos

  • Penulis : Gerhana
  • | Jumat, 07 Jun 2024 07:40 WIB
Polisi melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan dan perampokan seorang mahasiswi di kamar kosnya. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Polisi melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan dan perampokan seorang mahasiswi di kamar kosnya. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi melakukan rekonstruksi atau reka ulang pada Kamis (6/6/2024) kasus pembunuhan dan perampokan mahasiswi Universitas Negeri Malang Diah Agustin Lestariningsih (17) di kamar kosnya.

Lokasi peristiwa itu terjadi di Jalan Bendungan Sutami 1, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dan terjadi pada Kamis 22 Desember 2022 silam.

Baca Juga: 2 Pekerja Pabrik Rokok di Malang Bakar Gudang Usai Aksi Penggelapannya Terendus

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melihat lebih jelas, lebih gamblang, lebih nyata kesesuaian antara alat bukti dan keterangan saksi.

"Dengan jalannya rekonstruksi bisa terpampang bagaimana jalannya tindak pidana ini," kata Kompol Danang, Kamis (6/6/2024).

Pelaksanaan rekonstruksi didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tersangka Hisyam Akbar Pahlevi (19) dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut dengan memakai baju tahanan berwarna oranye di lokasi TKP.

Ada 18 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Mulai dari tersangka minum minuman keras bersama teman-temannya di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian, tersangka pamit ke temannya untuk membeli rokok, lalu masuk ke TKP yang merupakan kos-kosan, mengambil pisau di dapur lantai dua.

"Hingga kemudian melaksanakan tindak pidana tersebut dengan menusuk korban di bagian dada, dan dekat leher, sehingga korban meninggal dunia. Ada juga merusak dan membuang CCTV, terakhir menjual HP milik korban ke comberan," katanya.

Lebih lanjut, belum ada fakta terbaru dari kasus tersebut. Dikatakannya, fakta selama jalanya penyidikan dan penyelidikan sudah cukup bagi kepolisian.

Baca Juga: Kuras Pertalite Pakai Barcode Bodong, Pegawai SPBU di Malang Diringkus Polisi

"Dan ternyata alhamdulillah sinkron dan match dengan apa yang kita laksanakan di rekonstruksi ini," katanya.

Sebagai informasi, tersangka Hisyam Akbar Pahlevi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, penasehat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya keberatan, apabila perkara tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana.

Menurutnya, apa yang dilakukan tersangka tidak direncanakan sama sekali. Dia menjelaskan, pisau yang digunakan untuk menusuk korban memang biasa berada di dapur rumah kos.

Baca Juga: Akhir Perjalanan Kasus Yai Mim di Malang: Tersangka Wafat, Polisi Terbitkan SP3

"Dan niat awalnya adalah mencuri, bukan membunuh. Dan dalam perkara ini, tidak ada pelaku lainnya. Tersangka telah mengakui perbuatannya dan semuanya dilakukan sendirian," katanya.

Pihaknya akan fokus melakukan pembelaan hingga ke tahap persidangan. Yakni, dengan mengupayakan di Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

"Karena saat kejadian, tersangka ini masih di bawah umur," katanya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.