Rabu, 10 Jun 2026 11:12 WIB

Sigra di Jember Seruduk Pemotor hingga Terlempar ke Jalan

  • Penulis :
  • | Jumat, 31 Mei 2024 18:39 WIB
Sepeda motor yang diseruduk mobil Sigra (Foto: Sugianto for jatimnow.com)
Sepeda motor yang diseruduk mobil Sigra (Foto: Sugianto for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengemudi mobil Daihatsu Sigra menyeruduk pemotor di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Kecelakaan ini terjadi saat Honda Vario Nopol P 5848 YW yang dikendarai Dwi Sugestimega Muslimah, dan Daihatsu Sigra Nopol P 1149 KU yang dikemudikan Hariyadi melaju di Jalan Hayam Wuruk, dari arah barat bersamaan. Namun mobil Daihatsu Sigra mendadak menyeruduk sepeda motor tersebut.

Baca Juga: Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Dalam peristiwa yang terjadi Kamis (30/5/2024), sekitar pukul 21.03 WIB ini, pemotor terlempar ke jalan, hingga tidak sadarkan diri dan langsung dilarika ke RS Kaliwates.

"Yang mobil Sigra ini nyeruduk teman saya dari belakang," kata saksi Anandiwan, yang juga rekan korban.

Warga pun mengamankan pengendara Daihatsu Sigra, Hariyadi, warga Kecamatan Patrang, ke Polsek Kaliwates.

Diduga kecelakaan ini diakibatkan karena pengendara Daihatsu Sigra berkendara kurang baik, karena terpengaruh alkohol.

Baca Juga: Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Kanit Laka Lantas Polres Jember, Iptu Edy Purwanto menyatakan, pengendara roda empat diduga kurang menguasai laju kendaraan. Apalagi, saat itu mobil warna putih itu melaju dari arah barat dengan kecepatan tinggi.

"Sehingga menabrak pengendara sepeda motor di depannya. Diduga pengendara lengah dan terpengaruh alkohol," jelasnya.

"Namun untuk kepastian mabuk yang bersangkutan telah kita periksa urine maupun darahnya. Hasilnya nanti menunggu dari RSD. dr. Soebandi," tambah Edi.

Baca Juga: Kerja Sama Sister City Jember-Jinhua Tuai Pujian Akademisi UB

Ia menegaskan, bila pengemudi dalam pengaruh alkohol masuk kategori mengemudikan kendaraan dengan kondisi tidak wajar.

"Sehingga membahayakan diri sendiri dan orang lain. Bisa dijerat Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas, namun nanti lihat perkembangan nanti seperti apa," tegas Edy.

Reporter: Sugianto

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Ritual tersebut merupakan perayaan penting dalam agama Buddha yang menghormati kelahiran, pencerahan, dan parinirvana Sang Buddha Gautama.