Selasa, 28 Jul 2026 08:56 WIB

Sigra di Jember Seruduk Pemotor hingga Terlempar ke Jalan

  • Penulis :
  • | Jumat, 31 Mei 2024 18:39 WIB
Sepeda motor yang diseruduk mobil Sigra (Foto: Sugianto for jatimnow.com)
Sepeda motor yang diseruduk mobil Sigra (Foto: Sugianto for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengemudi mobil Daihatsu Sigra menyeruduk pemotor di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Kecelakaan ini terjadi saat Honda Vario Nopol P 5848 YW yang dikendarai Dwi Sugestimega Muslimah, dan Daihatsu Sigra Nopol P 1149 KU yang dikemudikan Hariyadi melaju di Jalan Hayam Wuruk, dari arah barat bersamaan. Namun mobil Daihatsu Sigra mendadak menyeruduk sepeda motor tersebut.

Baca Juga: Siswa TK-SD di Bangsalsari Jember Keracunan, Santapan MBG Diduga Jadi Pemicu

Dalam peristiwa yang terjadi Kamis (30/5/2024), sekitar pukul 21.03 WIB ini, pemotor terlempar ke jalan, hingga tidak sadarkan diri dan langsung dilarika ke RS Kaliwates.

"Yang mobil Sigra ini nyeruduk teman saya dari belakang," kata saksi Anandiwan, yang juga rekan korban.

Warga pun mengamankan pengendara Daihatsu Sigra, Hariyadi, warga Kecamatan Patrang, ke Polsek Kaliwates.

Diduga kecelakaan ini diakibatkan karena pengendara Daihatsu Sigra berkendara kurang baik, karena terpengaruh alkohol.

Baca Juga: Genjot Produktivitas Pangan, Pemkab Jember Kucurkan Rp312 Miliar

Kanit Laka Lantas Polres Jember, Iptu Edy Purwanto menyatakan, pengendara roda empat diduga kurang menguasai laju kendaraan. Apalagi, saat itu mobil warna putih itu melaju dari arah barat dengan kecepatan tinggi.

"Sehingga menabrak pengendara sepeda motor di depannya. Diduga pengendara lengah dan terpengaruh alkohol," jelasnya.

"Namun untuk kepastian mabuk yang bersangkutan telah kita periksa urine maupun darahnya. Hasilnya nanti menunggu dari RSD. dr. Soebandi," tambah Edi.

Baca Juga: Ratusan Warga Ajung Jember Terjangkit Penyakit Kronis, Banyak yang Takut Berobat

Ia menegaskan, bila pengemudi dalam pengaruh alkohol masuk kategori mengemudikan kendaraan dengan kondisi tidak wajar.

"Sehingga membahayakan diri sendiri dan orang lain. Bisa dijerat Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas, namun nanti lihat perkembangan nanti seperti apa," tegas Edy.

Reporter: Sugianto

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.