Selasa, 23 Jun 2026 01:23 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Masuk PNS di Trenggalek, Korban Rugi Rp100 Juta

Pelaku penipuan masuk PNS. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Pelaku penipuan masuk PNS. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Trenggalek mengungkap kasus penipuan dengan modus janji menjadi PNS. Tersangka berinisial BG (47), warga Kecamatan Tugu itu menipu korbannya hingga Rp100 juta.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2022 lalu. Dimana saat itu, korban mendapatkan informasi dari tetangganya, bahwa tersangka BG bisa membantu anak korban menjadi PNS di sebuah lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

"Setelah itu korban bertemu dengan tersangka dan menawarkan bantuan kepada anak korban untuk dimasukan menjadi PNS," ujarnya, Selasa (14/5/2024).

Saat itu korban tertarik untuk menjadikan anaknya PNS melalui BG. Tersangka kemudian meminta korban untuk membayar uang Rp400 juta sebagai biaya administrasi dan operasional dalam membantu anaknya menjadi PNS di lapas.

“Saat itu korban memberikan uang Rp100 juta sebagai dana awal. Sedangkan kekurangan Rp300 juta akan diberikan setelah anak korban menjadi PNS," tuturnya.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Korban juga menerima kwitansi dari tersangka sebagai tanda pembayaran uang muka tersebut. Setelah itu, tersangka meminta korban untuk menunggu ada panggilan dari Lapas. Namun setelah sekian lama panggilan tersebut tidak ada. Korban lalu berinisiatif menghubungi tersangka.

“Korban mengubungi tersangka untuk meminta kejelasan. Tapi tersangka malah sulit dihubungi," paparnya.

Korban yang merasa ditipu memutuskan untuk melaporkan tersangka ke Polres Trenggalek. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru pertama kali melakukan penipuan ini.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

Tersangka juga mengaku memiliki akses yang dapat menjadikan seseorang menjadi PNS. Meski begitu polisi masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersangka ini.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.