Sabtu, 06 Jun 2026 20:15 WIB

Asrilia-Satria Daftar Pilwali Surabaya Jalur Independen

Pasangan Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono saat mendaftarkan diri sebagai Bacawali-Bacawawali Surabaya jalur independent ke KPU Surabaya. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Pasangan Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono saat mendaftarkan diri sebagai Bacawali-Bacawawali Surabaya jalur independent ke KPU Surabaya. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono resmi mendaftarkan diri sebagai Bacawali-Bacawawali Surabaya jalur independen ke KPU Surabaya. Pendaftaran keduanya dilakukan Minggu (12/5/2024) malam.

Asrilia datang bersama Satria ke KPU secara langsung. Keduanya menyerahkan berkas pendaftaran di sisa waktu terakhir jalur perseorangan sejak dibuka pada 8-12 Mei 2024.

Baca Juga: IPIP Santuni 200 Marbot, Guru Ngaji hingga Penggali Kubur di Surabaya

Berkas keduanya diterima langsung oleh Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, untuk selanjutnya ditelaah secara administrasi dan kemudian diverifikasi.

"Kami masih melakukan proses sampai saat ini, nanti diberikan status, apakah bisa dilanjutkan atau dikembalikan," ujar Syamsi, kepada wartawan.

Di tempat sama, Asrilia Kurniati menyatakan dirinya telah siap bersaing sebagai Bacawali melawan calon-calon yang lain di partai politik. Bersama Satria, ia telah menyusun visi-misi bertajuk membangun perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Baca Juga: Mengukur Efektivitas Anggaran Pilkada Jatim 2024

"Saya dan Cak Satria punya kesamaan, kami ingin membangun ekonomi Kota Surabaya," ujar Asrilia.

Begitupun tim pemenangan pasangan Lia dan Satria yang telah ia bentuk di 31 wilayah kecamatan.

"Kami belum dikenal masyarakat, tanpa partai. Insya Allah kami ada niatan dan ikhtiar baik, maka Allah mendampingi kami," tandasnya.

Baca Juga: Bawaslu Surabaya Godok Sejumlah Pelanggaran-Kecurangan saat Pemilu 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dijelaskan bahwa bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan di daerah dengan total 1 juta lebih daftar pemilih tetap (DPT), dipersyaratkan mengantongi jumlah dukungan paling sedikit 6,5 persen.

Diketahui, jumlah DPT di Surabaya pada Pemilu 2024 sebesar 2.218.585 jiwa. Artinya, pendaftar jalur independen harus mengantongi minimal 144.209 dukungan dari warga Kota Pahlawan.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.