Mantan Bupati Malang Jalani Wajib Lapor Usai Bebas Bersyarat, Sampai Kapan?
- Penulis : Gerhana
- | Kamis, 25 Apr 2024 08:45 WIB
jatimnow.com - Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya. Kini dia menjalani wajib lapor.
Kemarin, untuk pertama kalinya dia terlihat mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, pada Rabu (24/4/2024) siang.
Baca Juga: 40 Narapidana asal Surabaya Dipindahkan ke Lapas Tulungagung
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Malang, Sofia Andriani. Dia menyampaikan, bahwa Rendra Kresna pasca bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya harus menjalani wajib lapor satu bulan sekali hingga tanggal 28 Juli 2028.
"Jadi, tadi itu melakukan registrasi, lalu memasukkan ke dalam database kami. Diberikan arahan kewajiban dan haknya selama menjadi klien Bapas Malang," kata Sofia, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga: Kiai Terpidana Kasus Pencabulan di Jember Bebas Bersyarat, Ini Kata Kalapas
Tidak ada perlakuan khusus yang diberikan terhadap Rendra Kresna oleh pihak Bapas Malang.
Dia juga menyampaikan, bahwa Rendra Kresna harus menjalani kewajiban lain yang harus dipenuhi adalah tidak melakukan pelanggaran atau pengulangan pidana.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei Napi Asing Lapas Surabaya
"Serta tidak membuat resah lingkungan sekitar. Dan selama menjadi klien, juga dilarang berpergian ke luar negeri, kecuali untuk haji atau umrah dan berobat," tegasnya.
Untuk mengingatkan, mantan Bupati Malang Rendra Kresna ini divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kasus suap yang merugikan negara senilai Rp 7,5 miliar pada 9 Mei 2019 lalu.
Editor : Yanuar D