Rabu, 22 Jul 2026 13:48 WIB

Narapidana Teroris di Lapas Kelas 2A Bojonegoro Bebas Bersyarat

Baharudin Azam Narapidana Lapas Kelas 2A Bojonegoro saat menguras berkas bebas bersyarat didampingi keluarga (Fotomisbahul munir/jatimnow.com)
Baharudin Azam Narapidana Lapas Kelas 2A Bojonegoro saat menguras berkas bebas bersyarat didampingi keluarga (Fotomisbahul munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Baharudin Azam alias Azam Ald Bahar atau AK (45) narapidana terorisme di Lapas Kelas 2A Bojonegoro resmi bebas bersyarat pada Selasa (23/4/2024).

Sebelumnya, warga Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro itu pernah tergabung dalam Jamaah Islamiyah yang terafiliasi dengan Organisasi Teroris di Indonesia dan ditahan sejak 21 November 2021 lalu, dengan vonis hukuman 3 tahun penjara.

Baca Juga: Sambut Idul Adha 1446 H, Lapas Bojonegoro Terima Hewan Kurban dari Anggota DPR RI

Kalapas Kelas 2A Bojonegoro, Sugeng Indrawan, melalui Kasi Bimbingan Narapidana Anak Didik (Binadik) Gatot Suwariyoko, mengatakan Baharudin Azam alias AK telah resmi menjalani program pembebasan bersyarat dari masa pidananya.

Hal itu diberikan, setelah AK memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif. Selain itu, yang bersangkutan sebelumnya juga telah menyatakan ikrar janji setia kepada NKRI.

Baca Juga: 2 Napiter di Lapas Tulungagung Ucapkan Ikrar Setia NKRI

"Selama ini, dia berperilaku baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian, pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran," ujarnya.

Sebelumnya, Baharuddin Azam dinyatakan bersalah sebagaimana pasal 15 jo pasal 7 uu no 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPPU) nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dijatuhi vonis 3 tahun 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Lapas Tulungagung Terima 2 Napiter dari Rutan Mako Brimob Cikeas

"Yang bersangkutan, sebelumnya tergabung dalam jaringan Jamaah Islamiyah, yang merupakan salah satu organisasi teroris di Indonesia," sambungnya.

Gatot berharap, setelah menjalani program pembebasan bersyarat narapidana tersebut, bisa menjadi warga negara yang baik, selalu setia menjaga NKRI dan tidak terlibat lagi dalam perbuatan melanggar hukum ataupun terorisme.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.