Bawaslu Lamongan Catat 2.700 APK Langgar Aturan, yang Ditertibkan Berapa?
- Penulis : Adyad Ammy Iffansah
- | Jumat, 02 Feb 2024 16:56 WIB
jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan mencatat bahwa sebanyak 2.700 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan selama kurun waktu masa kampanye.
Hal itu kemudian membuat Bawaslu masif melakukan penertiban.
Baca Juga: Dorong Produktivitas, Petani Lamongan Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan M Farid Achiyani mengungkapkan bila saat ini pihaknya telah melakukan penertiban sebanyak seribuan APK.
"Dalam catatan kami, ada 2.700 APK yang melanggar dan seribuan diantara sudah kami tertibkan hari ini," kata M Farid Achiyani saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024).
Pelanggarannya ada beragam jenis mulai pemasangan APK yang tidak pada tempatnya. Kemudian banner atau baliho peserta pemilu baik calon legislatif (Caleg) daerah hingga pusat yang terpasang pada pohon dengan cara dipaku.
Baca Juga: Venue Kejurprov X Biliar Jatim di Lamongan Dipindah, Ini Alasannya
"Selain itu ada pemasangan yang dilakukan melintang jalan, bahkan ada di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah. Contohnya ada yang dipasang di depan sekolah dan lain sebagainya seperti yang tertuang dalam SK KPU," ujarnya.
Sebelum dilakukan penertiban, tandas Farid, Bawaslukab Lamongan telah memberikan teguran kepada pemilik APK yang diketahui melanggar.
Baca Juga: Diminati Karena Kualitas, Selada Hidroponik Lapas Lamongan Suplai Dapur MBG
Surat teguran, imbuh Farid, telah dikirimkan sebanyak 2 kali tapi belum ada tindakan sehingga ditertibkan oleh Bawaslukab.
"Kami telah memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan, setelah surat teguran tidak diindahkan, tentu langkah pencopotan atau penertiban ini yang harus kami lakukan," lanjutnya.
Editor : Zaki Zubaidi