Selasa, 23 Jun 2026 06:45 WIB

Penjualan Elpiji di Tulungagung Belum Berlakukan Syarat Penggunaan KTP Pembeli

Salah satu penjual elpiji di Tulungagung. Bramanta Pamungkas
Salah satu penjual elpiji di Tulungagung. Bramanta Pamungkas

jatimnow.com - Aturan baru penggunaan KTP untuk pembelian elpiji 3 kilogram belum berjalan maksimal di Kabupaten Tulungagung. Sejumlah penjual belum menerapkan peraturan tersebut. Mereka banyak merasa keberatan dengan aturan ini. Terlebih agen harus menginput sendiri KTP pembeli melalui aplikasi yang dinilai berbelit.

Sufaat (69) salah seorang penjual elpiji di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung, mengaku tidak memberlakukan aturan tersebut. Pihaknya merasa kesulitan untuk menginput KTP ke aplikasi yang disiapkan. Dari pihak agen juga belum mewajibkan kebijakan ini.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru, Pertamax Naik Signifikan

"Faktor usia berpengaruh, saya kesulitan jika harus menginput sendiri KTP ke aplikasi," ujarnya, Rabu (17/01/2024).

Hal senada juga diungkapkan salah seorang pembeli, Bagas, warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung. Penjual nasi goreng ini mengaku tidak menggunalan KTP untuk membeli gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Baca Juga: PGN Pasok Gas Bumi ke RSUP Sardjito, Dorong Green Hospital

Meskipun begitu, Bagas mengaku pernah dimintai KTP saat membeli elpiji tahun lalu.

"Mungkin karena dulu pernah dimintai KTP, sekarang tidak dimintai lagi, " tuturnya.

Baca Juga: Pertamina Jamin Stok LPG 3 Kg Aman Selama Libur Idul Adha di Jatim

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru pembelian elpiji 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut. Jika masyarakat ingin tetap menikmati subsidi ini, diimbau untuk segera mendaftarkan diri.

Caranya, cukup datang ke satu pangkalan dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga. Pendaftaran bisa dilakukan di pangkalan mana saja. Masyarakat juga diharapkan bijak dalam penggunaannya mengingat, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, tabung gas elpiji 3 kg ini hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta nelayan dan petani.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.