Selasa, 28 Jul 2026 06:25 WIB

Pembunuh Pasutri Ngantru Tulungagung Dituntut Hukuman Mati

Suasana sidang tuntutan terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh di PN Tulungagung. (Foto: Adi for jatimnow.com)
Suasana sidang tuntutan terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh di PN Tulungagung. (Foto: Adi for jatimnow.com)

jatimnow.com - Edi Purwanto alias Glowoh terdakwa pembunuh Pasutri asal Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, dituntut hukuman mati.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Sayekti mengatakan, tuntutan ini sesuai dengan hukuman maksimal pada pasal 340 juncto pasal 364 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Glowoh.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kanjengan, Mantan Bupati Tulungagug Maryoto Diperiksa Kejaksaan

"Kami hari ini membacakan tuntutan sidang pembunuhan Pasutri asal Ngantru, terdakwa kita tuntut pidana mati," ujar Amri, Rabu (17/1/2024).

Amri merinci, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini. Seperti perbuatan tersangka yang meresahkan masyarakat, kemudian aksi pembunuhan yang sadis dan menyisakan luka mendalam pada keluarga korban.

Hal lain yang memberatkan adalah keluarga korban yang tidak memaafkan perbuatan terdakwa atas meninggalnya pasangan suami istri itu, apalagi selama dalam persidangan, terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Pihaknya memastikan, tuntutan yang disampaikan kepada terdakwa ini sesuai bukti dan fakta persidangan yang ada.

Baca Juga: Sensus Ekonomi di Tulungagung Sudah Capai 45 Persen, Bulan Depan Rampung

"Terdakwa ini juga pernah dipenjara karena kasus kekerasan," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Apriliyawan Adi menilai tuntutan ini sangat jauh dari fakta persidangan. Mereka meyakini bahwa pembunuhan ini dilakukan secara spontan.

Tuntutan yang diajukan oleh JPU dinilai hanya berdasarkan BAP saja dan mengesampingkan fakta persidangan. Fakta pembunuhan dilakukan secara spontan.
"Kami meyakini pembunuhan bukan terencana dan bersifat spontan, " pungkasnya.

Baca Juga: 88 Persen SD di Tulungagung Gagal Penuhi Pagu Saat SPMB

Sebelumnya pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabuoaten Tulungagung ditemukan tewas mengenaskan di ruang karaoke pribadi pada Kamis 29 Juni 2023 petang.

Korban Tri Suharno ditemukan dalam kondisi terikat kaki dan tangannya, sedangkan istrinya tewas dengan lilitan kabel mikrophone. Polisi sendiri telah menangkap Edi Purwanto, tersangka dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat mengakhiri nyawa korban karena masalah hutang pembelian batu akik senilai Rp250 juta.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.