Jumat, 12 Jun 2026 23:35 WIB

Pembunuh Pasutri Ngantru Tulungagung Dituntut Hukuman Mati

Suasana sidang tuntutan terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh di PN Tulungagung. (Foto: Adi for jatimnow.com)
Suasana sidang tuntutan terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh di PN Tulungagung. (Foto: Adi for jatimnow.com)

jatimnow.com - Edi Purwanto alias Glowoh terdakwa pembunuh Pasutri asal Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, dituntut hukuman mati.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Sayekti mengatakan, tuntutan ini sesuai dengan hukuman maksimal pada pasal 340 juncto pasal 364 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Glowoh.

Baca Juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

"Kami hari ini membacakan tuntutan sidang pembunuhan Pasutri asal Ngantru, terdakwa kita tuntut pidana mati," ujar Amri, Rabu (17/1/2024).

Amri merinci, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini. Seperti perbuatan tersangka yang meresahkan masyarakat, kemudian aksi pembunuhan yang sadis dan menyisakan luka mendalam pada keluarga korban.

Hal lain yang memberatkan adalah keluarga korban yang tidak memaafkan perbuatan terdakwa atas meninggalnya pasangan suami istri itu, apalagi selama dalam persidangan, terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Pihaknya memastikan, tuntutan yang disampaikan kepada terdakwa ini sesuai bukti dan fakta persidangan yang ada.

Baca Juga: Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

"Terdakwa ini juga pernah dipenjara karena kasus kekerasan," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Apriliyawan Adi menilai tuntutan ini sangat jauh dari fakta persidangan. Mereka meyakini bahwa pembunuhan ini dilakukan secara spontan.

Tuntutan yang diajukan oleh JPU dinilai hanya berdasarkan BAP saja dan mengesampingkan fakta persidangan. Fakta pembunuhan dilakukan secara spontan.
"Kami meyakini pembunuhan bukan terencana dan bersifat spontan, " pungkasnya.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Sebelumnya pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabuoaten Tulungagung ditemukan tewas mengenaskan di ruang karaoke pribadi pada Kamis 29 Juni 2023 petang.

Korban Tri Suharno ditemukan dalam kondisi terikat kaki dan tangannya, sedangkan istrinya tewas dengan lilitan kabel mikrophone. Polisi sendiri telah menangkap Edi Purwanto, tersangka dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat mengakhiri nyawa korban karena masalah hutang pembelian batu akik senilai Rp250 juta.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

BMKG sarankan warga untuk selalu membawa pelindung panas dan menjaga stamina tubuh karena suhu di Surabaya cenderung tinggi.