Minggu, 14 Jun 2026 07:48 WIB

Pelaku Penembakan di Sampang Diberi Imbalan Rp50 Juta oleh Oknum Kepala Desa

  • Penulis : Haryo Agus
  • | Kamis, 11 Jan 2024 17:56 WIB
Para pelaku penembakan di Sampang. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Para pelaku penembakan di Sampang. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi mengungkap para pelaku penembakan terhadap Muarah (49) warga Banyuates, Sampang, memang dibayar oleh oknum kepala desa, MW, untuk melakukan penembakan itu.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, tersangka MW merupakan otak yang merencanakan penembakan terhadap Muarah. Dia juga yang menyiapkan senjata api dan uang Rp 50 juta untuk operasional.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Uang tersebut diberikan kepada AR untuk operasional," kata Kombes Pol Totok di Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).

Tersangka AR ini bertugas sebagai eksekutor dalam aksi penembakan tersebut. Sebelum melakukan aksinya, tersangka AR dibantu oleh S untuk mengawasi korban selama enam hari sebelumnya.

Dalam pengakuannya, kata Totok, tersangka AR dijanjikan uang oleh MW Rp500 juta. Namun MW menyangkal dengan mengatakan, hanya menjanjikan Rp200 juta.

"Ini kalau dari pengakuannya dari uang pribadinya sendiri," jelasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Oleh karena itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp850 juta dari para pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah senpi jenis Revolver kaliber 38 merk SNW dan satu buah senpi jenis Pistol merk Colt kaliber 9mm.

Kemudian polisi juga mengamankan dua buah selongsong amunisi Revolver, 15 butir amunisi Revolver, 20 butir amunisi FN, tujuh handphone, satu sepeda motor Vario hitam, satu sepeda motor Nmax dan DVR CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka HH, H, dan S dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

Sedangkan tersangka MW dan AR dikenakan pasal Pasal 353 Ayat 2 Subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, lima orang ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Muarah (49) warga Sampang. Salah satunya, seorang kepala desa yang menjadi otak penembakan. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan kelima tersangka yakni MW, H, dan S warga Sampang, serta AR dan HH, warga Pasuruan.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.