Sabtu, 06 Jun 2026 16:43 WIB

Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Penipuan Online

Tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap kasus penipuan online. Tersangka diketahui bernama Harka Jaya, warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Tersangka menggunakan modus mengunduh video promosi dari sebuah showroom mobil dan mengunggahnya di akun media sosialnya.

Baca Juga: Stikes Maharani Malang Edukasi Pelajar Lawan Cyberbullying

Tersangka yang tertarik dengan promo tersebut, lalu mentransfer sejumlah uang. Namun setelah ditransfer tersangka memblokir nomer korban.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kasus penipuan ini ke pihak berwajib. Korban awalnya tertarik dengan promo pembelian mobil di akun showroom mobil yang digunakan tersangka karena harganya yang murah.

Saat itu tersangka memasang promo mobil seharga Rp30 juta. Namun karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, tersangka lalu menurunkan harga menjadi Rp21 juta. Setelah ditransfer tersangka tidak dapat dihubungi lagi oleh korban.

"Korban juga mengecek ke lokasi showroom mobil tersebut namun ternyata promo ini tidak ada," ujarnya, Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi tersangka.

Dari hasil penyelidikan mereka menemukan lokasi tersangka yang berada di wilayah Sumatera Selatan. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, polisi lalu menangkap tersangka.

"Tersangka kami amankan di Kabupaten OKI dan kini sudah ditahan di Mapolres Trenggalek," tuturnya.

Baca Juga: Mencemburui Homeless Media

Berdasarkan keterangan tersangka, modus penipuan yang dilakukan adalah dengan mengunduh video promosi sebuah showroom mobil di Tik Tok.

Setelah itu, tersangka membuka akun di aplikasi Snack Video dan mengunggah promosi tersebut. Nama akun di Snack Video juga sama dengan akun resmi showroom di Tiktok. Tersangka sudah menggunakan modus ini berkali-kali.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.