Rabu, 22 Jul 2026 07:21 WIB

Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Penipuan Online

Tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap kasus penipuan online. Tersangka diketahui bernama Harka Jaya, warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Tersangka menggunakan modus mengunduh video promosi dari sebuah showroom mobil dan mengunggahnya di akun media sosialnya.

Baca Juga: Viral Video Oknum Anggota Polres Jember Diduga Nyabu, Ini Penjelasan Wakapolres

Tersangka yang tertarik dengan promo tersebut, lalu mentransfer sejumlah uang. Namun setelah ditransfer tersangka memblokir nomer korban.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kasus penipuan ini ke pihak berwajib. Korban awalnya tertarik dengan promo pembelian mobil di akun showroom mobil yang digunakan tersangka karena harganya yang murah.

Saat itu tersangka memasang promo mobil seharga Rp30 juta. Namun karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, tersangka lalu menurunkan harga menjadi Rp21 juta. Setelah ditransfer tersangka tidak dapat dihubungi lagi oleh korban.

"Korban juga mengecek ke lokasi showroom mobil tersebut namun ternyata promo ini tidak ada," ujarnya, Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Tiga Warga Sidotopo Jadi Korban Dugaan Perampasan dan Penganiayaan Saat HUT Persebaya

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi tersangka.

Dari hasil penyelidikan mereka menemukan lokasi tersangka yang berada di wilayah Sumatera Selatan. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, polisi lalu menangkap tersangka.

"Tersangka kami amankan di Kabupaten OKI dan kini sudah ditahan di Mapolres Trenggalek," tuturnya.

Baca Juga: ASN Kota Probolinggo Ditantang Manfaatkan Medsos untuk Promosi Daerah

Berdasarkan keterangan tersangka, modus penipuan yang dilakukan adalah dengan mengunduh video promosi sebuah showroom mobil di Tik Tok.

Setelah itu, tersangka membuka akun di aplikasi Snack Video dan mengunggah promosi tersebut. Nama akun di Snack Video juga sama dengan akun resmi showroom di Tiktok. Tersangka sudah menggunakan modus ini berkali-kali.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.