Minggu, 14 Jun 2026 05:30 WIB

Caleg di Madiun Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah dan Toko

Polisi saat melakukan pemeriksaan tersangka pembobolan toko dan rumah. Salah satu tersangka adalah caleg. (Foto: Polres Madiun for jatimnow.com)
Polisi saat melakukan pemeriksaan tersangka pembobolan toko dan rumah. Salah satu tersangka adalah caleg. (Foto: Polres Madiun for jatimnow.com)

jatimnow.com - Oknum calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Madiun terlibat aksi pembobolan toko dan rumah. Tersangka ADK merupakan caleg DPRD Kabupaten Madiun. ADK beraksi bersama MB.

"Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplot, sama-sama membobol toko dan rumah,” ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Magribi, Sabtu (1/12/2023).

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

Dia menjelaskan keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan di Mejayan, Kamis (30/11) lalu. Tersangka ini memang spesialis pembobol toko dan rumah kosong.

“Memang hanya berdua. Satu sopir dan satu bertugas sebagai eksekutor. Kami masih dalami siapa sopir siapa eksekutor,” katanya.

Penangkapan berhasil dilakukan lantaran rekaman video CCTV di sejumlah titik kejahatan. Di dalam rekaman terlihat keduanya beraksi.

Baca Juga: PKB Ingatkan Kualitas Caleg, Halim: Pemain Cadangan Siap Gantikan Incumbent

Hasil penggerebekan menunjukkan penyitaan perhiasan dan uang tunai sejumlah Rp10 juta yang diduga hasil pencurian. Tindakan kriminal yang dilakukan tak hanya terbatas di Madiun, tetapi juga menjangkau empat lokasi kejahatan lain di wilayah sekitarnya.

"Barang bukti yang diamankan mencakup peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pembobolan, barang-barang curian, serta dokumen yang mengaitkan kedua tersangka dengan serangkaian kejahatan tersebut,” bebernya.

Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Geger Madiun Tekankan Pola Asuh dan Teladan Ortu

ADK dan BP akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat menghadirkan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Polisi menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.