Minggu, 14 Jun 2026 05:28 WIB

Cekcok Bahas YouTube, Ayah Tusuk Anak Tiri di Sidoarjo

Tersangka HP diamankan Polresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Tersangka HP diamankan Polresta Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Hanya gara-gara cekcok membahas YouTube, ayah di Sidoarjo tega menusuk anak tirinya. Pelaku HP (47) warga Desa Tarik Kabupaten Sidoarjo telah diamankan polisi.

Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan motif tersangka melakukan hal tersebut karena jengkel terhadap korban yang tidak menghormati orang tua.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

"Sebelum peristiwa terjadi, ada cekcok dari kedua belah pihak karena pembahasan mengenai subscribe YouTube," ungkap Kusumo, Kamis (5/10/2023) sore.

Kusumo melanjutkan, setelah kejadian, istri tersangka (ibu korban) buat laporan tentang peristiwa tersebut. Polsek Tarik dan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian melakukan penanganan dan penyidikan.

"Tersangka kemudian ditangkap di warkop Desa Terung Kecamatan Krian Sidoarjo dan ditahan rutan Polresta Sidoarjo," jelasnya.

Sementara itu tersangka HP mengakui telah melakukan kekerasan dengan mengaku khilaf atas tindakan yang dilakukan terhadap anak tirinya AH (15).

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

"Awalnya candaan, saya, istri dan anak saya sambil tiduran. Istri sama anak adu mulut bahas YouTuber. Saya bilangi, iya ngono iku Ma nek arek keminter (Iya, begitu Ma kalau anak sok pintar), dia langsung marah. Anak saya mukul saya 2 kali, nendang 2 kali, saya jatuh telentang, mau diinjak lagi saya bangun, saya ambil pisau abis buat motong mangga, terus saya tusuk satu kali di bahu sebelah kanan dan saya gores leher sebelah kiri. Khilaf karena saya kesakitan," papar dia.

Tiga barang bukti berupa 1 pisau, 1 kain celana cokelat dan 1 kaos warna abu-abu diamankan petugas.


Atas peristiwa yang dilakukan terhadap anak tirinya tersebut, tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling tinggi Rp30 juta.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya Oleh Oknum Aremania Berakhir Damai

Juga pasal 80 ayat 2 dan 4 nomor 35 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, penjara 5 tahun ditambah sepertiga karena dilakukan orangtua menjadi 6 tahun 6 bulan penjara.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.