Minggu, 14 Jun 2026 02:12 WIB

Polres Blitar Ungkap Pestisida Oplosan, Malah Suburkan Rumput

Polisi menunjukkan barang bukti pestisida oplosan. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Polisi menunjukkan barang bukti pestisida oplosan. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar membongkar kasus pestisida oplosan yang beredar dan meresahkan masyarakat. Tersangka berinisal MFM (22), warga Desa/Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Blitar.

Tersangka mengoplos pestisida untuk membasmi rumput dengan air biasa dan diedarkan kembali. Setiap produksi tersangka mengaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp10 juta.

Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP M Gananta mengatakan kasus ini terungkap berawal dari keluhan masyarakat, tentang jenis pestisiwa tersebut. Saat mereka menyemprot rumput dengan pestisida ini tidak mati, namun malah tumbuh subur.

"Ada laporan masyarakat tentang obat pembasmi rumput liar yang harusnya untuk mematikan rumput tapi ternyata malah membuat rumput subur,” ujarnya, Jumat (28/7/2023).

Polisi lalu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga. Mereka mencurigai adanya praktik pengoplosan pestisida tersebut, di sebuah gudang yang terletak di Desa Jebog, Kecamatan Selopuro.

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Polisi lalu menggerebak lokasibtersebut dan menemukan ratusan botol obat pertanian berbagai merek. Selain itu polisi juga menemukan beberapa botol obat pertanian di rumah tersangka.

"Produksi dilakukan di sebuah bangunan tak jauh dari rumah tersangka," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencampur pestisida tersebut dengan air biasa. Satu botol pestisida dicampur dengan air dan dimasukkan menjadi 4 botol. Botol tersebut lalu ditempel stiker merek tertentu.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Aksi pengoplosan tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun lalu. Atas perbuatannya ini polisi menjerat tersangka dengan Pasal 123 jo Pasal 75 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun.

"Tersangka juga mengedarkan pestisida oplosan ini melalui media sosial," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.