Senin, 08 Jun 2026 16:37 WIB

Urusan Tanah Rumit dan Sulit? Ini Tips dari PPAT Gresik untuk Menghindari Sengketa

Virizcha Meirin Romadhona, S.H., M.Kn. (Foto: Virizcha Meirin for jatimnow.com)
Virizcha Meirin Romadhona, S.H., M.Kn. (Foto: Virizcha Meirin for jatimnow.com)

jatimnow.com - Masyarakat awam banyak menilai mengurus berkas terkait aset tanah adalah hal yang rumit dan tidak mudah.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Virizcha Meirin Romadhona, S.H., M.Kn (37) memberikan beberapa tips untuk meminimalisir terjadinya sengketa.

Baca Juga: Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Raih Gelar Sarjana, Janji Benahi Birokrasi

Sebagai PPAT yang memegang kewenangan pembuatan akta otentik mengenai hak atas tanah, Virizcha Meirin mengungkapkan, terpenting adalah urusan terkait pertanahan ini haruslah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah.

Notaris - PPAT Gresik ini lantas memberikan penjelasan mengenai kepengurusan berkas tanah agar tidak rumit atau sulit.

"Biasanya urusan tanah sengketa ini lebih susah daripada urusan berkas surat lainnya. Hal ini karena adanya konflik yang terjadi atas tanah, sehingga mengakibatkan belum dimilikinya kelengkapan berkas, ditambah masing-masing pihak yang kurang kooperatif," ungkapnya Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Angin Kencang Robohkan Jaringan Listrik di Sidoarjo, Ini Langkah PLN

"Apalagi, bukti yang dimiliki kurang cukup dan bukan merupakan akta otentik, sehingga perlu pembuktian lebih lanjut untuk keperluan kepengurusan berkas pengalihan hak atas tanah," tambahnya.

Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) ini juga menjelaskan mengenai contoh kasus kepengurusan berkas akibat kepemilikan tanah sengketa.

"Penanganan berkas atau akta kepengurusan berkas yang berhubungan dengan tanah sengketa, seperti pihak yang telah bercerai kemudian menimbulkan hubungan yang tidak baik ataupun kasus meninggalnya pemilik sebelumnya ketika membeli sebidang tanah, maka PPAT dapat memberikan solusi yang dapat ditempuh oleh pihak terkait, dan mengedukasi dengan komunikasi dan musyawarah terhadap langkah selanjutnya," jelasnya.

Baca Juga: Eyelink Foundation & BSI Maslahat Gelar Operasi Katarak di Sidoarjo

Virizcha mengingatkan agar masyarakat tidak takut untuk bertanya kepada pihak kenotariatan mengenai kepengurusan berkas ketika menghadapi kasus sengketa.

"Namun sikap sadar hukum yang harus dimiliki adalah penguatan kepemilikan sertifikat yang harus segera dibalik nama. Jika tidak, dikuatirkan terjadinya proses balik yang lebih susah," tutupnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.