Selasa, 09 Jun 2026 01:04 WIB

Tawarkan Sapi Kurban, Wanita ini Malah Masuk Bui

  • Penulis : CF Glorian
  • | Kamis, 23 Agu 2018 19:32 WIB
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - Diah Ayu Sulistyarini (49) warga Jln. Diponegoro Tulungagung ditangkap unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar Kota. Ia ditangkap setelah menipu seorang warga Blitar dengan dalih jasa penjualan sapi kurban. Ia pun masuk bui lantaran kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, awalnya pelaku bertemu korban RR untuk menawarkan jasa Umroh. Dari pertemuan ini, pelaku kemudian berganti menawarkan sapi kurban.

Baca Juga: Kurban Teman Baik Tembus Pelosok Jawa hingga Pengungsian Palestina

"Karena terus ketemu dan kasihan, korban ini kemudian memilih membeli sapi untuk dikurbankan. Lalu korban menyetujui, sehingga pelaku meminta satu juta rupiah sebagai tanda jadi," kata Heri, Kamis (23/08/2018).

Setelah memberikan uang muka, korban kemudian diajak mengecek sapi ke penjual yang ada Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Ketika di lokasi, korban cocok dengan sapi yang ditunjukkan, sehingga pelaku kembali meminta uang sebelas juta rupiah.

Sementara delapan juta sisanya akan dibayar saat sapi sudah didatangkan di Masjid Syuhada Haji.

Saat hari raya Idul Adha, korban datang ke masjid dan memastikan sapinya sudah tiba di lokasi.

Baca Juga: Volume Kereta Api Jarak Jauh Alami Lonjakan Signifikan Selama Libur Idul Adha

Korban kemudian pulang ke rumah. Ketika sampai di rumah, korban di telpon oleh pedagang sapi yang ternyata belum menerima uang pembelian sapi.

"Nah, korban ini kemudian membayar lagi sebelas juta ke penjual sapinya lagi. Ternyata, uang sebelas juta yang dulu diserahkan ke pelaku itu dipake secara pribadi tanpa seijin penjual sapi," ungkap dia.

Dari penuturan Diah, ia tak berniat menipu korbannya. Uang yang ia pakai nantinya akan dikembalikan ketika saham miliknya cair.

Baca Juga: Libur Idul Adha, Polisi Perketat Pengamanan di Sejumlah Kawasan Wisata Probolinggo

"Saya kira sehari-dua hari cair ternyata ndak cair," kata Diah Ayu sebelum digelandang ke ruang pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, Diah diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.