Simpan Pil Dobel L di Rokok, 2 Pemuda Diciduk Polisi
- Penulis : CF Glorian
- | Rabu, 22 Agu 2018 16:32 WIB
jatimnow.com - Dua Warga Kabupaten Blitar masing-masing berinisial FNM (18) warga Kesamben dan BS (23) warga Selorejo, ditangkap unit Opsnal Satresnarkoba Polres Blitar. Keduanya ditangkap atas kepemilikan pil double L.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Muhammad Burhanudin mengatakan, penangkapan ini bermula ketika petugas menangkap FNM dari laporan warga. FNM ditangkap di lokasi yang ada di wilayah Desa Tepas, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah
"Setelah berhasil menangkap F, petugas kami kemudian melakukan pengembangan terkait jaringannya," kata Burhan, Rabu (22/08/2018).
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian juga menangkap BS. Ia ditangkap di sebuah jalan raya di Desa Cungkup, Kecamatan Selorejo.
Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar
Dari tangan keduanya, petugas menyita 99 butir Pil Double L yang disimpan dalam klip maupun dalam bentuk lintingan kertas rokok. Kini keduanya ditahan di Mapolres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes
Editor : Erwin YohanesURL : https://jatimnow.id/baca-5947-simpan-pil-dobel-l-di-rokok-2-pemuda-diciduk-polisi