Selasa, 21 Jul 2026 19:15 WIB

Pura-pura Menolong, Komplotan Ganjal ATM Ditangkap Polres Lamongan

Konferensi pers ungkap kasus kejahatan ganjal ATM di wilayah hukum Polres Lamongan. (Foto :  Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Konferensi pers ungkap kasus kejahatan ganjal ATM di wilayah hukum Polres Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Lamongan mengamankan 5 tersangka komplotan modus kejahatan ganjal ATM.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari peristiwa yang dialami korban FBM, warga Gresik pada Jumat (12/6/2026) lalu.

Baca Juga: Sehari 2 Kecelakaan Maut Terjadi di Lamongan, 2 Orang Tewas

"Kasus terungkap di TKP mesin atm Bank Jatim halaman Dinas Pendidikan Lamongan. Korban FBM warga Gresik melakukan transaksi di lokasi tersebut," ungkapnya, Rabu (24/6/2026).

Saat kejadian, korban tengah bertransaksi di ATM yang sebelumnya sudah dirusak dengan tusuk gigi oleh tersangka hingga membuat kartu milik korban macet. Modus tersangka menawarkan bantuan dengan tujuan mencari tahu nomor pin ATM korban.

"Gestur tersangka membuat korban curiga dan memutuskan menunggu di depan ATM dan menghubungi petugas bank," urainya.

Dibantu tim reaksi cepat joko tingkir Satreskrim Polres Lamongan, tersangka kemudian dilumpuhkan lengkap dengan barang bukti alat dan cctv di dalam ATM.

Baca Juga: Gagal Nyalip, Pemotor Asal Bojonegoro Tewas Terlindas Truk di Lamongan

"Kami mengamankan 5 tersangka, yakni H warga Banten peran mengganjal atm dengan alat khusus, KF warga Lampung peran mengintip target, kemudian J dan M warga Lampung peran mengintip pin ATM, dan S yang juga berasal dari Lampung berperan sebagai driver," katanya.

Sejumlah tersangka diketahui merupakan residivis. Di antaranya J residivis kasus pencopetan pada 2008, M yang divonis pada 2016, dan S divonis pada 2008.

"Mereka adalah komplotan dari luar kota yang berpindah-pindah, tersangka sudah melakukan aksinya diberbagai kota sudah piawai dan khusus di Lamongan mengaku 3 TKP," urai Kapolres.

Baca Juga: Curi Motor Mogok, Dua Remaja di Lamongan Diringkus Polisi

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, atm milik korban, atm mandiri yang dimodifikasi untuk alat, 9 atm berbagai bank milik pelaku untuk penukaran kartu, kemudian tusuk gigi untuk alat pengganjal, kemudian gergaji besi.

"Atas peristiwa tersebut, diterapkan pasal 477 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun," tutupnya.

Editor : Dadang Kurnia
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.