Selasa, 23 Jun 2026 01:03 WIB

PKL Masjid Al-Akbar Surabaya Wadul DPRD, Curiga Relokasi Ditunggangi Politik

Suasana mediasi PKL Masjid Al-Akbar bersama Komisi B DPRD Surabaya dan jajaran pemkot (Foto: Ni'am Kurniawam/jatimnow.com)
Suasana mediasi PKL Masjid Al-Akbar bersama Komisi B DPRD Surabaya dan jajaran pemkot (Foto: Ni'am Kurniawam/jatimnow.com)

jatimnow.com - Relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Masjid Nasional Al-Akbar menyisakan masalah.

Kejanggalan dirasakan paguyuban PKL, karena Dinas Koperasi Surabaya tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh. Mereka pun mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya untuk melakukan audiensi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Ketua Paguyuban Bambu Runcing, Johanes Saiah mengaku, hingga kini belum ada kesepakatan antara Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya.

Hal itu terkait pengelolaan pedagang yang saat ini direlokasi ke sisi utara masjid yang merupakan aset pemkot. Johanes mencurigai ada unsur politik atas tidak menyeluruhnya verifikasi pedagang.

"Kalau kita nyetorkan fotocopy KTP itu nggak diterima. Harus KTP asli lalu di-scan. Dugaan saya karena sebentar lagi ada pesta demokrasi, maka ada unsur mengarah ke sana (politik), sehingga saya tidak berharap pedagang dibuat alat," papar dia.

"Jangan sampai pedagang ini dimanfaatkan untuk unsur politik, itu aja kalau saya," sambung Johanes.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Akhir Pekan Ini: Cerah

Sementara Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno mengusulkan agar para PKL di sana dikelola oleh Dinkopdag. Utamanya soal pendataan dan pendampingan.

"Komisi B mengusulkan pengelolaannya dipegang oleh Dinkopdag, supaya semua terdaftar dan ada pendampingan," terang Anas.

Dari audiensi tersebut, Anas Karno meminta paguyuban kembali duduk bersama Dinkopdag untuk menyelesaikan hal-hal yang belum disepakati. Anas meminta Komisi B DPRD Surabaya agar dilibatkan.

Ketua Bappilu DPC PDI Perjuangan Surabaya itu menambahkan, keputusan relokasi itu telah sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor: 188.45/276/436.1.2/22 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Sedangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 83 Tahun 2021, disebutkan bahwa Dinkopdag merupakan pelaksanaan urusan di bidang usaha kecil dan menengah dan perdagangan Kota Surabaya.

"Sesuai arahan pak walikota itu, agar semua bisa terkontrol. Hal-hal yang sehubungan dengan pedagang baik SWK (Sentra Wisata Kuliner) ataupun UMKM sehingga pengelolaannya biar lebih jelas," pungkas Anas.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.