2 Muncikari di Pacitan Ditangkap saat Malam Ramadan
- Penulis : Ahmad Fauzani
- | Jumat, 14 Apr 2023 13:00 WIB
jatimnow.com - Dua muncikari ditangkap Satreskrim Polres Pacitan ketika bertransaksi di salah satu kos yang berada di Kecamatan Pacitan Kota.
“Modusnya itu menawarkan PSK dengan cara online melalui pesan singkat WhatsApp,” ujar Kasat Reskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Heksa, Jumat (14/4/2023).
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Cek Dugaan Prostitusi di Eks Lokalisasi Moroseneng
Dia menjelaskan kedua muncikari yang diamankan adalah SW warga Desa Gondosari Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan dan WD warga dari Desa Jetak Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan.
“Keduanya mengelola sejumlah PSK asli Pacitan untuk melayani tamu atau pria hidung belang. Harga yang ditawarkan mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” kata Heksa.
Selain mengamankan 2 mucikari, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp700 ribu, 2 unit telepon genggam, 1 unit kendaraan bermotor, 1 Kartu ATM serta buku tabungan.
“Muncikari ini kami tangkap setelah polisi menyamar dengan memesan PSK untuk diantar ke sebuah hotel,” urai Iptu Andreas.
Baca Juga: 14 Warung Kopi di Ponorogo Disegel, Diduga jadi Tempat Prostitusi
Iptu Andres menambahkan dari keterangan sejumlah saksi PSK, muncikari mendapat keuntungan dari setiap transaksi sekitar Rp100 ribu sampai Rp200 ribu.
Dalam sehari satu mucikari bisa mendapatkan lebih dari Rp1 juta. Jatah untuk muncikari tergantung negosiasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua mucikari tersebut sudah menjalankan bisnis esek-esek itu sejak tahun lalu.
Baca Juga: Satpol PP Ponorogo Bakal Tutup Warkop Prostitusi di Siman, 35 Persen Wanita Positif HIV
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu operasi pekat yang digelar Polres Pacitan sejak Maret 2023 berhasil mengamankan 20 orang pelaku tindak kejahatan.
Editor : Zaki Zubaidi
URL : https://jatimnow.id/baca-57976-2-muncikari-di-pacitan-ditangkap-saat-malam-ramadan