Minggu, 14 Jun 2026 06:29 WIB

15 Pejabat Pemkab Ponorogo Belum Lapor LHKPN, Sanksi Menanti

Kepala BKPSDM Ponorogo Andi Susetyo. (Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Kepala BKPSDM Ponorogo Andi Susetyo. (Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyiapkan sanksi apabila ditemukan ASN belum melaporkan kekayaannya. Sementara batas akhir pelaporan kekayaan pejabat ASN adalah 31 Maret 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo menyebutkan 15 pejabat di Pemkab Ponorogo belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

“Dari 86 wajib lapor yang sudah mengirim 71 orang. Nah, yang belum mengirim 15. Jika dipersentasekan 82,56 persen sudah beres,” ujar Andi kepada media, Kamis (23/3/2023).

Dia menjelaskan jika pada tanggal 31 Maret 2023 sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 3 huruf f PNS wajib Melaporkan harta kekayaaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan dijatuhi salah satu hukuman sedang sesuai Pasal 10 Ayat (2) huruf d PP 94 tahun 2021.

Hukuman sedang, pemotongan tunjangan kinerja (tukin) 25 persen selama enam bulan, pemotongan tukin 25 persen selama sembilan bulan, pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

“(hukuman) tergantung kesalahan. Tapi selama ini alhamdulillah tidak ada, 100 persen beres. Kita harapkan 100 persen selesai, ini karena menjadi kewajiban dan tidak sulit,” urainya.

Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?

Sejauh ini Andi merahasiakan pejabat mana yang belum menyampaikan LHKPN.

Namun demikian, ia menegaskan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono telah menyetorkan LHKPN.

"Ada lah, pokoknya ada yang belum melaporkan (harta kekayaan). Mereka yang belum menyampaikan 2 sampai 3 hari lagi selesai untuk dilaporkan,” jelas Andi kepada media.

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

Ia menduga belum disampaikannya LKHPN bisa karena kesibukan. Faktor lain bisa disebabkan ada kesulitan secara teknis.

“Sebetulnya, saya sudah menyampaikan saat apel, Senin lalu. Kebetulan saya jadi pembinanya. Kalau ada kesulitan terkait teknis laporan, teman-teman BKPSM bisa membantu,” Andi menegaskan.

 

 
Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.