Sabtu, 06 Jun 2026 19:42 WIB

KPU Diminta Tunda Pemilu 2024 Usai PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima

  • Penulis :
  • | Kamis, 02 Mar 2023 20:00 WIB
Logo KPU
Logo KPU

jatimnow.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024.

Putusan itu masuk dalam salah satu poin yang dikabulkan PN Jakarta Pusat dalam gugatan Partai Prima terhadap KPU. Gugatan dilayangkan Partai Prima setelah dinyatakan gagal sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU.

Baca Juga: Dosen Ilmu Politik Unesa Soroti Konsolidasi Kekuasaan-Strategi Geopolitik Nasional

"Dalam pokok perkara menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan PN Jakpus tersebut, Kamis (2/3/2023).

Perkara dengan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan pada 8 Desember 2022 setelah Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU.

KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi di 22 provinsi. Awalnya, Prima menggugat ke Bawaslu dan diterima dengan amar putusan memerintahkan KPU memberikan kesempatan Prima untuk melakukan perbaikan.

Namun, hasil verifikasi administrasi perbaikan itu dinyatakan KPU tetap tidak memenuhi syarat, sehingga Prima tetap gagal tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

Mendapat keputusan itu, Prima kemudian menggugat ke PTUN, dan PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili putusan itu. Prima lalu menggugat ke PN Jakpus, hingga gugatannya diterima.

Baca Juga: Menyoal Konsistensi Komunikasi Publlik Pejabat Negara

Dalam permohonannya, Prima meminta hakim menyatakan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Juga meminta hakim menghukum KPU memulihkan kerugian immateriil, yaitu dengan mewajibkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Berdasarkan persidangan yang sudah bergulir, hakim mengabulkan petitum Prima. Keputusan diketok pada 2 Maret 2023 oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan anggota H.Bakri dan Dominggus Silaban.

Berikut putusan PN Jakpus:

Dalam Eksepsi:

Baca Juga: PKS Jatim Siapkan Pasukan Trainer API, Cetak Pemimpin Lewat Sistem

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas

Dalam gugatan:

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Penggugat dengan mewajibkan Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.