Rabu, 22 Jul 2026 05:14 WIB

Pemukul Mahasiswa Surabaya dengan Tongkat Baseball Dituntut Penjara 6 Bulan

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 22 Feb 2023 13:15 WIB
JPU Esti Dilla Rahmawati saat sidang tuntutan pemukulan mahasiswa dengan tongkat baseball yang digelar secara online di PN Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
JPU Esti Dilla Rahmawati saat sidang tuntutan pemukulan mahasiswa dengan tongkat baseball yang digelar secara online di PN Surabaya. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Esti Dilla Rahmawati menuntut pidana penjara selama 6 bulan terhadap Willem Fredrick Mardjugana.

Terdakwa adalah pelaku penganiayaan terhadap Rafael Tangani yang merupakan mahasiswa, dengan tongkat baseball.

Baca Juga: Kecewa Samuel Divonis Ringan, Nenek Elina: Saya Sampai Sekarang Sering Nangis

Dalam pertimbangan JPU disebutkan, tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan yang mana korban Rafael Tangani telah memaafkan terdakwa.

Meskipun JPU dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar JPU dalam tuntutannya, Rabu (22/2/2023).

Tak lupa JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan pipi korban Rafael Tangani mengalami memar disertai bengkak.

Sementara hal yang meringankan, korban Rafael Tangani sudah memaafkan terdakwa, dan terdakwa telah mengaku terus terang dan tidak berbelit saat memberikan keterangan.

Tuntutan enam bulan tersebut disambut baik oleh kuasa hukum terdakwa yakni Prof Dr Oscarius Wijaya. Menurutnya, dalam persidangan kliennya tersebut sudah mengakui perbuatannya, dan beritikad baik dengan meminta maaf pada korban, dan korban juga sudah memaafkan.

Baca Juga: HAWKS Surabaya Sabet Juara Umum Wali Kota Cup 2026 Cabang Baseball dan Softball

Diketahui, perkara ini berawal dari terdakwa yang hendak keluar dari parkiran minimarket yang berada di Jalan Dinoyo, Surabaya. Terdakwa saat itu mengendarai mobil Audy A4 bernopol L 1934 AAG hitam.

Saat bersamaan, Felix Kurniadi yang dalam kasus ini merupakan teman korban, yang berada satu mobil juga hendak keluar dari parkiran. Namun, melihat mobil terdakwa hendak keluar juga, Felix kemudian mempersilahkan terdakwa untuk keluar terlebih dahulu.

Setelah ditunggu beberapa saat, terdakwa tidak juga mengundurkan mobilnya sehingga Felix kemudian yang mundur untuk keluar dari parkiran.

Saat Felix mengundurkan mobilnya, korban Rafael Tanagani melihat dari kaca spion terdakwa dengan melotot dari dalam mobil. Rafael juga mengacungkan jempolnya sebagai tanda agar terdakwa mengundurkan mobilnya. Namun, terdakwa malah menyambut dengan bentakan.

Baca Juga: Viral Ricuh di Pintu Masuk Bromo, TNBTS Klaim Pemukulan Refleks Bela Diri

"Mengetahui hal itu, Felix dan Rafael turun dari mobil dan terdakwa pun keluar dari mobilnya. Namun, terdakwa tidak langsung menghampiri Felix dan Rafael, justru membuka pintu belakang mobil sebelah kanan dan mendatangi Felix dan Rafael sambil membawa tongkat baseball," terang JPU Dicky yang saat itu membacakan dakwaan.

Terdakwa saat itu mengancam akan memukul, dan korban Rafael pun mempersilahkan terdakwa untuk memukul dirinya.

"Terdakwa langsung memukul menggunakan tongkat baseball dengan keras ke arah wajah Rafael. Akibatnya, pipi Rafael bengkak dan memar warna merah," jelas dia.



Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.