Rabu, 22 Jul 2026 17:15 WIB

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Tuntutan 12 Tahun

Foto: tangkapan layar
Foto: tangkapan layar

jatimnow.com- Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana selama satu tahun enam bulan, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan, Richard terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

"Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.

Menurutnya, Richard Eliezer diberatkan atas perbuatannya yang tidak menghargai hubungan baik dengan pihak korban.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mertua di Blitar, Ini Motifnya

Sedangkan, yang meringankan adalah Bharada E bersikap sopan selama proses persidangan, dan masih berusia muda.

"Richard terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," paparnya.

Baca Juga: Menantu Perempuan Habisi Mertuanya di Blitar

Hasilnya putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Yang menginginkan Richard dihukum pidana dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sekadar informasi, pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang divonis mati, istri Sambo Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal selaku ajudan, divonis hukuman 13 tahun penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.