Senin, 08 Jun 2026 22:29 WIB

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati

Ferdy Sambo saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Tangkapan layar video)
Ferdy Sambo saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Tangkapan layar video)

jatimnow.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo hukuman pidana mati.

Hakim Ketua, Wahyu Iman Susanto menilai Ferdy Sambo sengaja melakukan pembunuhan terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Tuntutan 12 Tahun

"Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," ujar Wahyu saat membacakan putusan dalam sidang putusan, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, Ferdy Sambo diketahui secara jelas sengaja menggerakkan orang lain dalam membantu melancarkan aksinya.

"Menimbang terdakwa memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan. Terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan," jelasnya

Menurut Wahyu, hal itu dibuktikan saat mantan Ferdy Sambo meminta ajudannya Ricky Rizal mengeksekusi Yosua, sebelum akhirnya perintahnya diberikan kepada Richard Eliezer.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Dengan sengaja," tegasnya.

Hal yang juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah kondisi Ferdy Sambo yang terbukti sehat secara akal dan tidak mengalami gangguan kejiwaan.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup, terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock," pungkasnya.

Sehingga, kata dia, Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.