Minggu, 26 Jul 2026 02:54 WIB

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Tangkapan layar.
Tangkapan layar.

jatimnow.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim

Terkait hal yang memberatkan, Jaksa mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.

Selain itu, terdakwa juga melakukan tindakan yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik, melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016.

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro

"Melanggar 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 KUH," tegasnya.

Sehingga JPU memohon agar majelis hakim PN Jakarta Selatan memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo dengan menjatuhi hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Salurkan Rp6,4 Miliar untuk Bantuan Hukum Gratis Selama 2023

"Memohon untuk mengadili dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Sambo) dengan pidana seumur hidup," tegasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.