Selasa, 09 Jun 2026 18:09 WIB

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Tangkapan layar.
Tangkapan layar.

jatimnow.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Video: Sidang Vonis Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda Hakim

Terkait hal yang memberatkan, Jaksa mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.

Selain itu, terdakwa juga melakukan tindakan yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik, melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016.

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Kakek Suyatno Terdakwa Pencuri Ayam Bu Kades di Bojonegoro

"Melanggar 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 KUH," tegasnya.

Sehingga JPU memohon agar majelis hakim PN Jakarta Selatan memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo dengan menjatuhi hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Salurkan Rp6,4 Miliar untuk Bantuan Hukum Gratis Selama 2023

"Memohon untuk mengadili dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Sambo) dengan pidana seumur hidup," tegasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.