Minggu, 14 Jun 2026 07:08 WIB

Kenapa PN Surabaya Masih Gelar Sidang Online Meski PPKM Dicabut? Ini Penyebabnya

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Jumat, 10 Feb 2023 15:19 WIB
Salah satu sidang di PN Surabaya yang digelar secara daring atau online (Foto: Dok jatimnow.com)
Salah satu sidang di PN Surabaya yang digelar secara daring atau online (Foto: Dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga kini masih melakukan sidang secara daring atau online. Padahal, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut.

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengaku bahwa pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait sidang offline.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Yang punya rumah kan pengadilan, yang mengatur pengadilan. Misalnya, saat sidang online semua (saat pandemi Covid-19), lalu diminta hakim menghadirkan meski permintaan PH (penasihat hukum) juga, ya dihadirkan," ungkap Fathur, Jumat (10/2/2023).

Meski begitu, Fathur memastikan tidak ada kendala ketika sidang online digelar, dengan mengikuti permintaan dari hakim untuk menghadirkan terdakwa saat sidang di pengadilan sekali pun.

"Strukturnya kan beda. Jadi tergantung MA. Kalau dihadirkan ya dihadirkan, kalau online ya online. Begitu saja," tegasnya.

Sementara Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata mengatakan bahwa berlangsungnya sidang secara online masih menanti keputusan atau kebijakan baru dari Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Kami belum mengetahui keputusan dari pimpinan di MA. Persiapan sidang offline sebagaimana sidang (offline) yang selama ini sudah dilakukan, seperti koordinasi dengan JPU, ruang tahanan, sampai penertiban ruang sidang," papar Agung.

Agung mengaku bahwa sidang secara offline lebih menguntungkan semua pihak yang berperkara dibanding online. Sebab saat sidang dalam bentuk virtual itu, sinyal menjadi salah satu faktor kendala melakukan pembuktian hingga pemeriksaan terdakwa.

"Kalau kami bisa memilih, lebih senang sidang secara offline. Tapi, selama ini mesti memerlukan koordinasi sama JPU dan lapas atau rutan," jelas dia.

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

Agung menambahkan bahwa kebijakan sidang offline juga menjadi kewenangan hakim yang mengadili perkara.

"Kebijakan offline diserahkan pada majelis yang bersangkutan. Kami masih menunggu petunjuk dari MA atau PT (Pengadilan Tinggi) juga," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Imigrasi Surabaya Sebar 400 Akun APOA untuk Awasi Orang Asing

Imigrasi Surabaya memperkuat pengawasan orang asing melalui APOA dengan 400 akun aktif dan melibatkan hotel, kampus, hingga perusahaan.