Sabtu, 06 Jun 2026 23:48 WIB

Pemuda Tewas Dikeroyok di Mojokerto, Ini Lho Kronologisnya

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menunjukkan sejumlah barang bukti pengeroyokan yang menyebabkan korban jiwa di Mojosari. (foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menunjukkan sejumlah barang bukti pengeroyokan yang menyebabkan korban jiwa di Mojosari. (foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal di sekitar Stadion Gajah Mada Mojosari, Kabupaten Mojokerto gegara salah satu pelaku mengambil kalung rantai korban.

"Awalnya, terduga pelaku berinisial J itu merebut kalung dari teman korban, sehingga korban bercerita kepada temannya. Ini kejadian hari Sabtu sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, salah satu teman terduga pelaku J berteriak gangster sehingga ketiga korban dikeroyok.

"Korban dan dua temannya mencari J, mereka bertemu di depan stadion (Gajahmada) Mojosari, kemudian berkelahi. Kelompok dari saudara J ini berteriak gangster karena korban membawa sajam, tapi tidak digunakan saat berkelahi," beber Gondam.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

Dalam kesempatan itu, mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini menjelaskan jika enam dari sembilan pelaku yang berusia dewasa telah ditahan. Sementara tiga tersangka lainnya, masih di bawah umur dan tidak dilakukan penahanan, namun proses tetap dilanjutkan.

"Kita bisa mengamankan sembilan terduga pelaku ini sebelum 1 kali 24 jam, dan proses sudah penyidikan," tegasnya.

Baca Juga: 4 Oknum Aremania Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Malang

Terduga pelaku dewasa itu yakni DN (19), MJ (19), MF (19), Z (19), MA (19) dan RY (18). Sementara ketiga terduga pelaku yang masih dibawah umur masing-masing berinisial A, R dan W.

Akibat perbuatan itu, tersangka terancam hukuman maksimal 16 tahun penjara karena melanggar pasal 170 ayat 2, 3 e KUHP dan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP juncto pasal 55 KHUP.

 
Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.