Rabu, 22 Jul 2026 07:35 WIB

Pemuda Tewas Dikeroyok di Mojokerto, Ini Lho Kronologisnya

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menunjukkan sejumlah barang bukti pengeroyokan yang menyebabkan korban jiwa di Mojosari. (foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menunjukkan sejumlah barang bukti pengeroyokan yang menyebabkan korban jiwa di Mojosari. (foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal di sekitar Stadion Gajah Mada Mojosari, Kabupaten Mojokerto gegara salah satu pelaku mengambil kalung rantai korban.

"Awalnya, terduga pelaku berinisial J itu merebut kalung dari teman korban, sehingga korban bercerita kepada temannya. Ini kejadian hari Sabtu sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, salah satu teman terduga pelaku J berteriak gangster sehingga ketiga korban dikeroyok.

"Korban dan dua temannya mencari J, mereka bertemu di depan stadion (Gajahmada) Mojosari, kemudian berkelahi. Kelompok dari saudara J ini berteriak gangster karena korban membawa sajam, tapi tidak digunakan saat berkelahi," beber Gondam.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

Dalam kesempatan itu, mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini menjelaskan jika enam dari sembilan pelaku yang berusia dewasa telah ditahan. Sementara tiga tersangka lainnya, masih di bawah umur dan tidak dilakukan penahanan, namun proses tetap dilanjutkan.

"Kita bisa mengamankan sembilan terduga pelaku ini sebelum 1 kali 24 jam, dan proses sudah penyidikan," tegasnya.

Baca Juga: 4 Oknum Aremania Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Malang

Terduga pelaku dewasa itu yakni DN (19), MJ (19), MF (19), Z (19), MA (19) dan RY (18). Sementara ketiga terduga pelaku yang masih dibawah umur masing-masing berinisial A, R dan W.

Akibat perbuatan itu, tersangka terancam hukuman maksimal 16 tahun penjara karena melanggar pasal 170 ayat 2, 3 e KUHP dan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP juncto pasal 55 KHUP.

 
Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.