Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Gagal Curi Motor di Surabaya, Residivis Diringkus Polisi

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 05 Des 2022 17:02 WIB
MR, tersangka pencurian motor saat diamankan di Polsek Bubutan bersama barang bukti. (Foto: Polsek Bubutan for jatimnow.com)
MR, tersangka pencurian motor saat diamankan di Polsek Bubutan bersama barang bukti. (Foto: Polsek Bubutan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Bubutan setelah kedapatan membawa kabur motor Honda Scoopy bernopol W 6740 UE, milik kurir ekspedisi. Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.

Tersangka adalah MR (44), warga Jalan Hangtuah, Surabaya. Sementara korban bernama Imam Subandi, warga Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Kapolsek Bubutan, Kompol Ade Christian Manapa menjelaskan, kejadian bermula saat Imam mengantar paket di Kantor PTPN XII, Jalan Rajawali 44, Surabaya. Saat itu, korban lupa mencabut kunci kontak motor.

"Korban setelah memarkir lalu masuk ke kantor untuk mengantar paket. Waktu selesai mengantar paket, korban keluar, ternyata motor miliknya sudah dinaiki dan dibawa pergi tersangka," jelasnya, Senin (5/12/2022).

Melihat tersangka membawa kabur motornya, sontak korban langsung berteriak minta tolong. Kebetulan, saat peristiwa itu terjadi, ada sejumlah anggota Polsek Bubutan.

"Anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang saat itu berusaha melarikan diri. Setelah berhasil dihentikan, langsung diamankan dan dibawa ke kantor," kata Ade Christian.

Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

Dalam pemeriksaan, rupanya tersangka merupakan seorang residivis atas kasus pencopetan, yang dulu juga ditahan di Mapolsek Bubutan.

"Ditahan di sini itu kasus copet tahun 2012. TKP-nya di Jalan Rajawali arah JMP. Saat ini keterangannya masih akan terus kami dalami lagi," tandas Ade Christian.

Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti motor Honda Scoopy hitam milik korban berikut STNK dan kontaknya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

 

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Imigrasi Surabaya Sebar 400 Akun APOA untuk Awasi Orang Asing

Imigrasi Surabaya memperkuat pengawasan orang asing melalui APOA dengan 400 akun aktif dan melibatkan hotel, kampus, hingga perusahaan.