Minggu, 26 Jul 2026 05:51 WIB

Terlalu, Pria di Tulungagung Tipu Sepupunya Rp5,5 Miliar

Tersangka saat dilipahkan ke kejaksaan (Foto: Instagram Kejaksaan Negeri Tulungagung)
Tersangka saat dilipahkan ke kejaksaan (Foto: Instagram Kejaksaan Negeri Tulungagung)

jatimnow.com - Bermodal Surat Perjanjian Kerja (SPK) palsu, seorang pria di Tulungagung menipu sepupunya sendiri hingga RP5,5 miliar.

Tersangka bernama Yudha Satria Pratama (31), warga Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Dia berhasil meyakinkan korban untuk memberi pinjaman uang dengan alasan untuk modal mengerjakan proyek dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kanjengan, Mantan Bupati Tulungagug Maryoto Diperiksa Kejaksaan

Namun proyek tersebut tidak pernah ada. Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, pelimpahan kasus sudah dilakukan pada 1 Desember 2022. Pihaknya telah menerima tersangka berserta barang bukti dari penyidik kepolisian terkait perkara penipuan atau penggelapan.

"Modus tersangka adalah mendapatkan proyek dari Disnakertrans Tulungagung dengan menunjukan SPK palsu kepada korban," ujar Agung, Senin (05/12/2022).

Baca Juga: Sensus Ekonomi di Tulungagung Sudah Capai 45 Persen, Bulan Depan Rampung

Berbekal SPK palsu, tersangka membujuk korban untuk membantu modal dalam pengerjaan proyek fiktif tersebut. Korban sendiri tidak merasa curiga karena mempunyai hubungan baik dengan tersangka sejak kecil dan hanya berniat ingin membantu kebutuhan pekerjaan sepupunya tersebut.

"Korban sudah memberikan uang kepada tersangka hingga mencapai Rp5,5 milyar. Uang itu diberikan sejak Maret hingga Juni 2022," tambahnya.

Baca Juga: 88 Persen SD di Tulungagung Gagal Penuhi Pagu Saat SPMB

Setelah berselang lama, proyek yang diutarakan oleh tersangka kepada korban ternyata tak kunjung ada kejelasan. Korban sendiri sudah berusaha meminta uangnya kembali lewat jalur kekeluargaan. Namun karena tidak ada titik temu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

"Dakwaan yang dikenakan tersangka adalah pasal alternatif. Yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.