Minggu, 07 Jun 2026 03:48 WIB

Terlalu, Pria di Tulungagung Tipu Sepupunya Rp5,5 Miliar

Tersangka saat dilipahkan ke kejaksaan (Foto: Instagram Kejaksaan Negeri Tulungagung)
Tersangka saat dilipahkan ke kejaksaan (Foto: Instagram Kejaksaan Negeri Tulungagung)

jatimnow.com - Bermodal Surat Perjanjian Kerja (SPK) palsu, seorang pria di Tulungagung menipu sepupunya sendiri hingga RP5,5 miliar.

Tersangka bernama Yudha Satria Pratama (31), warga Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Dia berhasil meyakinkan korban untuk memberi pinjaman uang dengan alasan untuk modal mengerjakan proyek dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Namun proyek tersebut tidak pernah ada. Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, pelimpahan kasus sudah dilakukan pada 1 Desember 2022. Pihaknya telah menerima tersangka berserta barang bukti dari penyidik kepolisian terkait perkara penipuan atau penggelapan.

"Modus tersangka adalah mendapatkan proyek dari Disnakertrans Tulungagung dengan menunjukan SPK palsu kepada korban," ujar Agung, Senin (05/12/2022).

Baca Juga: Dear Prabowo, Produsen Tahu di Tulungagung Resah Karena Harga Kedelai Naik

Berbekal SPK palsu, tersangka membujuk korban untuk membantu modal dalam pengerjaan proyek fiktif tersebut. Korban sendiri tidak merasa curiga karena mempunyai hubungan baik dengan tersangka sejak kecil dan hanya berniat ingin membantu kebutuhan pekerjaan sepupunya tersebut.

"Korban sudah memberikan uang kepada tersangka hingga mencapai Rp5,5 milyar. Uang itu diberikan sejak Maret hingga Juni 2022," tambahnya.

Baca Juga: Tulungagung Deklasikan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Bebas Titipan

Setelah berselang lama, proyek yang diutarakan oleh tersangka kepada korban ternyata tak kunjung ada kejelasan. Korban sendiri sudah berusaha meminta uangnya kembali lewat jalur kekeluargaan. Namun karena tidak ada titik temu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

"Dakwaan yang dikenakan tersangka adalah pasal alternatif. Yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Kerja Sama Sister City Jember-Jinhua Tuai Pujian Akademisi UB

Jember tidak lagi dipandang sekedar daerah rural yang identik dengan komoditas tembakau atau pusat edukasi regional. Namun, telah bertransformasi menjadi magnet investasi baru.