Selasa, 23 Jun 2026 09:19 WIB

Penampakan Ibu Penganiaya Anak Kandung hingga Tewas di Surabaya

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Kamis, 24 Nov 2022 14:47 WIB
Tersangka U, ibu kandung korban (kanan) dan tersangka L saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Tersangka U, ibu kandung korban (kanan) dan tersangka L saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ibu yang menganiaya anak kandungnya yang masih berumur 6 tahun hingga tewas telah diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Wanita 32 tahun berinisial U itu tampak santai saat dihadapkan ke kamera wartawan. Wanita yang indekos di Jalan Bulak Banteng Gang 8 No. 38, Surabaya itu telah memakai baju tahanan, wajah ditutup kerpus hitam serta tangannya diborgol.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Saya emosi. Karena pas saya suruh (anak saya) selalu membantah. Akhirnya saya pukul itu," ucap janda anak satu tersebut, Kamis (24/11/2022).

Tersangka mengaku terakhir memukul anaknya sebelum tewas itu, menggunakan sapu hingga berulang kali. Yang paling keras, mengenai bagian kepala belakang. Juga punggung hingga sapu bergagang kayu itu patah.

"Awalnya saya pukul pakai tangan. Terus nangis terus. Kemudian saya pukul pakai sapu itu," jelasnya.

Tidak ada rasa penyesalan yang dilontarkan dari mulut ibu keji ini. Air matanya pun tidak terlihat menetas saat menjawab sederet pertanyaan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Akhir Pekan Ini: Cerah

Dalam kasus ini, tersangka U tidak sendirian. Dia ditangkap bersama teman wanitanya berinisial L (18), yang juga terbukti terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Seperti halnya U, tersangka L juga terlihat tanpa rasa penyesalan. Wanita asal Surabaya ini juga mengaku kesal dengan korban.

"Kesal saya pak. Nangis aja waktu itu," ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Tersangka L juga mengakui jika telah ikut menganiaya korban dengan dalih hanya hanya sekali.

"Pas nangis itu saya pukul pakai kentrung (gitar kecil). Saya pukul ke wajahnya. Tapi nggak keras," dalihnya.

Kini keduanya terancam hukuman penjara 20 tahun atas jeratan Pasal 76C jo Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3).

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.