Kamis, 11 Jun 2026 22:27 WIB

Pembunuh Mahasiswa Kedokteran Brawijaya Divonis Seumur Hidup

Pembunuh mahasiswa kedokteran Brawijaya Malang saat diamankan di Mapolda Jatim (Foto: Dok. Zain Ahmad/jatimnow.com)
Pembunuh mahasiswa kedokteran Brawijaya Malang saat diamankan di Mapolda Jatim (Foto: Dok. Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ziath Ibrahim, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Bagus Prasetya Lazuardi (25), mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya Malang akhirnya divonis penjara seumur hidup.

Vonis terhadap pria 38 tahun asal Jalan Kiai Tamin Gang 1 Nomor 6 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Antisipasi Kecurangan UTBK di UB, Peserta Dicek Behel Gigi hingga Kancing Baju

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia Reza menyebut bahwa putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim PN Kepanjen dengan Ketua Guntur Nurjadi dan 2 Anggota, Ricky Emarza Basyir dan Nanang Dwi Kristanto dalam sidang pada Kamis (10/11/2022) kemarin.

"Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa, yang mengenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada terdakwa. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan hukuman denda perkara senilai Rp2 juta," ujar Aulia, Jumat (11/11/2022).

Diketahui, korban dibunuh pelaku pada Kamis (7/4/2022) lalu di dalam mobil Toyota Innova milik korban. Pembunuhan dilakukan pelaku di Kota Malang saat jalanan sedang sepi.

Baca Juga: Peneliti Universitas Brawijaya Temukan Kandungan Mikroplastik di Sungai Brantas

Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku mengajak nongkrong korban di sebuah kafe di Kota Malang. Setelah itu, pelaku mengajak korban keliling, dengan disopiri pelaku.

Sesampainya di tempat sepi, pelaku menodongkan pistol mainan ke arah korban. Saat itu pula pelaku mengancam korban agar dia tidak mengganggu putri tirinya.

Baca Juga: Inspirasi Prajurit! Danmenkav 2 Mar Letkol Iwan Permana Resmi Jadi Doktor Cumlaude Universitas Brawijaya

Selanjutnya, pelaku mengambil plastik dan langsung dibekapkan ke kepala korban. Selanjutnya, pelaku menekan dada korban menggunakan lutut di pojok jok mobil hingga tewas.

Keesokan harinya, pelaku membuang mayat korban ke semak-semak di daerah Purwodadi, Pasuruan. Mayat korban baru ditemukan pada Selasa (12/4/2022) dalam kondisi membusuk. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polda Jatim menangkap pelaku pada Jumat (15/4/2022) di Malang.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.