Jumat, 12 Jun 2026 20:54 WIB

Terdakwa KDRT Berujung Maut di Tulungagung Divonis 8 Tahun

Tersangka saat melakukan rekontruksi keekrasan hingga menyebabkan jatuhnya korban. (foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat melakukan rekontruksi keekrasan hingga menyebabkan jatuhnya korban. (foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Warsito (50), terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.

Warga Desa Besole, Kecamatan Besuki ini terbukti melakukan kekerasan kepada istrinya, Sri Utami (43) hingga meninggal. Putusan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Humas PN Tulungagung, Naning Rositawati mengatakan sidang dengan agenda putusan ini dilakukan secara virtual kemarin. Terdakwa Warsito mengikuti persidangan dari dalam Lapas Klas II b Tulungagung.

Terdakwa pada mulanya dituntut dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. Namun, dari Majelis Hakim memutuskan vonis penjara delapan tahun kepada terdakwa.

“Memang ada pertimbangan hakim dalam hal memberatkan ataupun meringakan putusan. Dan hukuman penjara juga dikurangi masa terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung,” ujarnya, Rabu (09/11/2022).

Adapun hal yang meringankan vonis terdakwa di antaranya, belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga masih memiliki tanggung jawab kepada anak-anaknya.

Hal yang memberatkan antara lain, perbuatanya membuat nyawa orang hilang, dan membuat anak-anak korban menderita atas perbuatan terdakwa.

Baca Juga: Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

"Majelis Hakim dalam memutuskan vonis melihat hal yang memberatkan dan meringankan putusan,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengungkapkan masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Kami akan laporkan putusan ini kepada Kajari, karena nanti yang memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak adalah Kajari,” ungkapnya.

Penganiayaan ini dilakukan terdakwa kepada istrinya di rumah pelaku , pada 24 Juni 2022 lalu. Kejadian ini dilatarbelakangi faktor ekonomi.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Pasalnya, selama istrinya bekerja di luar negeri, terdakwa diketahui hanya sebagai pengangguran.

Terdakwa mendorong istrinya, hingga terjatuh hingga meninggal dunia. Pada saat itu, terdakwa sempat ingin mengelabuhi perbuatanya, dengan berpura-pura mencari keberadaan istrinya.

Namun, perbuatan terdakwa terbongkar setelah muncul kecurigaan dari bekas luka di tubuh korban.

 
Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

BMKG sarankan warga untuk selalu membawa pelindung panas dan menjaga stamina tubuh karena suhu di Surabaya cenderung tinggi.